Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Peternak Kambing Malah Masuk Penjara usai Melawan Maling, Pengakuan Polisi: Harusnya Lari

Apes peternak kambing malah dijadikan tersangka dan bakal masuk penjara usai melawan pencuri atau maling.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
Sosok peternak kambing bernama Muhyani yang apes karena jadi tersangka setelah menyelamatkan barang dagangannya dari maling. 

TRIBUNJATIM.COM - Sungguh apes peternak kambing satu ini malah jadi tersangka dan terancam masuk penjara setelah menyelamatkan asetnya.

Apes peternak kambing usai melawan maling.

Kali ini keputusan polisi tengah menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, polisi menetapkan seorang peternak kambing sebagai tersangka penganiayaan.

Peternak kambing tersebut harus menjalani serangkaian proses hukum demi menyelamatkan dirinya.

Muhyani (58), peternak kambing asal Serang, Banten yang melawan pencuri malah kena hukuman atas kasus penganiayaan.

Padahal dia membela diri saat para pencuri hendak mengambil hewan ternak kambing miliknya.

Diketahui, pencuri bernama Waldi tewas di tangan peternak karena ulahnya sendiri.

Terkait hal ini, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya. 

Baca juga: Baru Pulang Antar Anak Sekolah, Motor Emak di Surabaya Digondol Maling, Tak Sampai 10 Menit

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun Jatim dari Tribun-Medan.com.

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan. 

Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri atau harusnya lari dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. 

Sosok Muhyani peternak kambing apes yang malah ditetapkan polisi sebagai tersangka
Sosok Muhyani peternak kambing apes yang malah ditetapkan polisi sebagai tersangka (Tribun-Medan.com)

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved