Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Mengetahui Bobot Penentu SKB CPNS 2023 Sistem CAT, Cara Menentukan Kelulusan dan Jadwal Seleksinya

Diketahui SKB sendiri akan berlangsung pada 16-22 Desember 2023 bagi CPNS, sedangkan PPPK sudah berlangsung pada 15 November hingga 6 Desember 2023.

TribunSumsel.com/Abriansyah Liberto
Ilustrasi tes SKB CPNS 2023 - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

TRIBUNJATIM.COM - Peserta CPNS 2023 perlu mengetahui bobot penentu SKB CPNS 2023 sistem CAT.

Selain itu juga perlu mengetahui kriteria kelulusan tes Seleksi Kompetensi Bidang.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Diketahui SKB sendiri akan berlangsung pada 16-22 Desember 2023 bagi CPNS, sedangkan PPPK sudah berlangsung pada 15 November hingga 6 Desember 2023.

Di mana hasil Tes SKB akan menjadi penentu Kelulusan seorang peserta pada Seleksi CPNS 2023.

Pasalnya, Nilai SKB mendapat Porsi 60 Persen dalam menentukn Kelulusan CPNS 2023.

Sisanya 40 Persen dari Nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Sekedar informasi, Computer Assisted Test (CAT) ini merupakan tahapan seleski SKB yang mana dalam tahapan ini dibagi mejadi dua sistem yaitu Non-CAT dan CAT.

Sementara untuk pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS CAT 2023 dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.

Untuk itu usahakan agar tak lewatkan pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS sistem CAT yang bisa kamu cek lewat laman SSCASN atau pun bisa lewat website resmi instansi masing-masing.

Baca juga: Otak Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan Masih Bisa Tersenyum saat Ditangkap, Raup Untung Ratusan Juta

Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023

Mengutip pemberitaan Poskupang.com, kelulusan Seorang Peserta menjadi CPNS 2023 ditentukan oleh hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB:, dimana:

- SKD sebesar 40 persen (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60 persen (enam puluh persen

Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2023

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved