Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Otak Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan Masih Bisa Tersenyum saat Ditangkap, Raup Untung Ratusan Juta

AW tampak tenang saat ditangkap Kejaksaan. Bahkan, saat difoto sebagai bukti penangkapan AW tampak tersenyum. Padahal laki-laki usia 60 tahun itu ditu

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
AW (tengah), masih bisa tersenyum meskipun dituding menjadi otak joki tes CPNS Kejaksaan RI 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- AW tampak tenang saat ditangkap Kejaksaan. Bahkan, saat difoto sebagai bukti penangkapan AW tampak tersenyum. Padahal laki-laki 60 tahun itu dituding jadi otak sindikat joki tes CPNS Kejaksaan RI.

Diketahui setelah AW ditangkap dan diserahkan ke Polda Jawa Timur. Kasus tersebut terbongkar bermula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapati seorang wanita inisial EYD membawa identitas palsu saat tes CPNS Kejaksaan RI.

Hasil dari introgasi mengarah kalau AW yang mengatur sebagai otak sindikat joki seleksi Kejaksaan RI.

AW pun bisa diringkus di Magelang. Polda Jawa Timur Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, telah berkali-kali mengintrogasi AW.

Jawaban AW cenderung tidak berterus terang. Setiap kali ditanya sudah berapa lama menjadi otak sindikat joki seleksi, selalu mengaku baru pertama dan berakhir tertangkap.

"Padahal korbannya 2 Orang, dengan keuntungan Rp 225 juta," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Joki Tes CPNS Kemenkumham, Klien Mahasiswa Unej Diduga Anak Polisi

Baca juga: Wajah Tak Cocok di Data Aplikasi, Wanita Muda Lampung Ternyata Joki Tes CPNS, Digiring ke Polisi

AW dicurigai tergabung dalam sindikat. Dia sebagai otaknya. Untuk itu Henri memastikan akan mendalami agar semua pelaku bisa disapu bersih. "Untuk pelaku lain masih dalam pengembangan," ucapnya.

AW disinyalir lihai berkelit. Penangkapannya diwarnai drama. Ia yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya di depan Bank BRI Gulon, mengetahui akan ditangkap berusaha kabur menggunakan mobil Innova warna hitam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, Kasus AW masuk dalam sebagianana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE. Jeratan tindak pidana tersebut bisa dincaman dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun. 

"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI," ujar Mia.

Mia melanjutkan ada alasan mengapa kasus AW dilimpahkan ke Kepolisian. Perbuatan AW masuk dalam tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan.

Baca juga: Deretan Joki Tes CPNS 2023 yang Berhasil Dibekuk, Pakai Identitas Palsu hingga Dijanjikan Rp 30 Juta

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved