Berita Surabaya
Otak Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan Masih Bisa Tersenyum saat Ditangkap, Raup Untung Ratusan Juta
AW tampak tenang saat ditangkap Kejaksaan. Bahkan, saat difoto sebagai bukti penangkapan AW tampak tersenyum. Padahal laki-laki usia 60 tahun itu ditu
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- AW tampak tenang saat ditangkap Kejaksaan. Bahkan, saat difoto sebagai bukti penangkapan AW tampak tersenyum. Padahal laki-laki 60 tahun itu dituding jadi otak sindikat joki tes CPNS Kejaksaan RI.
Diketahui setelah AW ditangkap dan diserahkan ke Polda Jawa Timur. Kasus tersebut terbongkar bermula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapati seorang wanita inisial EYD membawa identitas palsu saat tes CPNS Kejaksaan RI.
Hasil dari introgasi mengarah kalau AW yang mengatur sebagai otak sindikat joki seleksi Kejaksaan RI.
AW pun bisa diringkus di Magelang. Polda Jawa Timur Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, telah berkali-kali mengintrogasi AW.
Jawaban AW cenderung tidak berterus terang. Setiap kali ditanya sudah berapa lama menjadi otak sindikat joki seleksi, selalu mengaku baru pertama dan berakhir tertangkap.
"Padahal korbannya 2 Orang, dengan keuntungan Rp 225 juta," ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Joki Tes CPNS Kemenkumham, Klien Mahasiswa Unej Diduga Anak Polisi
Baca juga: Wajah Tak Cocok di Data Aplikasi, Wanita Muda Lampung Ternyata Joki Tes CPNS, Digiring ke Polisi
AW dicurigai tergabung dalam sindikat. Dia sebagai otaknya. Untuk itu Henri memastikan akan mendalami agar semua pelaku bisa disapu bersih. "Untuk pelaku lain masih dalam pengembangan," ucapnya.
AW disinyalir lihai berkelit. Penangkapannya diwarnai drama. Ia yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya di depan Bank BRI Gulon, mengetahui akan ditangkap berusaha kabur menggunakan mobil Innova warna hitam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, Kasus AW masuk dalam sebagianana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE. Jeratan tindak pidana tersebut bisa dincaman dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.
"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI," ujar Mia.
Mia melanjutkan ada alasan mengapa kasus AW dilimpahkan ke Kepolisian. Perbuatan AW masuk dalam tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan.
Baca juga: Deretan Joki Tes CPNS 2023 yang Berhasil Dibekuk, Pakai Identitas Palsu hingga Dijanjikan Rp 30 Juta
seleksi Kejaksaan RI
otak sindikat joki seleksi Kejaksaan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
otak sindikat joki tes CPNS
Magelang
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.