Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib SDN Milik Pemkab Tulungagung Bakal Dibongkar, Jadi Lahan Parkir Masjid, Proses Dipertanyakan?

Nasib SDN Milik Pemkab Tulungagung Bakal Dibongkar, Jadi Lahan Masjid, Proses Dipertanyakan?

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
SDN 2 Wajak Lor yang akan dibongkar untuk lahan parkir Masjid Jami’ Agung Wajak, Sabtu, (16/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Gedung SDN 2 Wajak Lor di Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung rencananya akan dibongkar pada Minggu (17/12/2023).

Lahan sekolah yang ada di tanah milik desa ini akan dimanfaatkan untuk lahan parkir Masjid Jami Agung Desa Wajak Lor yang bersebelahan dengan sekolah, di sebelah utaranya.

Rencananya pembongkaran SD milik Pemkab Tulungagung ini memicu kekhawatiran warga dan sejumlah orang tua siswa.

Mereka khawatir pembongkaran ini akan mengganggu proses belajar mengajar, apalagi dilakukan sebelum musim libur sekolah.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wajak Lor, Nuim Zain, turut mempertanyakan rencana pembongkaran itu.

Baca juga: Inovasi Samsat Tulungagung Buka Jam Malam bagi Warga yang Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor

Menurutnya ada proses tukar guling yang belum tuntas antara tanah SDN 2 Wajak Lor dengan tanah milik Yayasan Takmir Masjid Wajak Lor.

“Memang ada proses tukar guling, tanah SDN 2 Wajak yang dia di sebelah masjid akan dipakai parkir masjid. Gedung SD dipindah ke lahan milik yayasan, lokasinya di belakang lahan SD saat ini,” ungkap Nuim.

Lanjutnya, pembongkaran gedung seharusnya tahap akhir setelah tukar guling selesai dilakukan.

Hingga saat ini tanah pengganti masih atas nama yayasan.

Situasi itu dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kan harus jelas, kalau sudah ditukar guling, tanah pengganti itu atas namanya siapa? Apakah milik desa, atau masih punya yayasan?” ucap Nuim.

Saat ini SDN 2 Wajak Lor masih aktif digunakan di semua tingkatan kelas.

Selain SD di lokasi yang sama juga dimanfaatkan untuk Taman Kanak-kanak (TK).

Gedung sekolah ini milik Pemkab Tulungagung, dalam hal ini Dinas Pendidikan, sementara lahannya milik Pemdes Wajak Lor.

“BPD tidak apa-apa dimanfaatkan untuk yang lain, saya juga tidak punya kepentingan. Tapi legalitasnya selesaikan dulu sesuai mekanisme yang ada,” tegas Nuim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved