Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib SDN Milik Pemkab Tulungagung Bakal Dibongkar, Jadi Lahan Parkir Masjid, Proses Dipertanyakan?

Nasib SDN Milik Pemkab Tulungagung Bakal Dibongkar, Jadi Lahan Masjid, Proses Dipertanyakan?

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
SDN 2 Wajak Lor yang akan dibongkar untuk lahan parkir Masjid Jami’ Agung Wajak, Sabtu, (16/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Gedung SDN 2 Wajak Lor di Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung rencananya akan dibongkar pada Minggu (17/12/2023).

Lahan sekolah yang ada di tanah milik desa ini akan dimanfaatkan untuk lahan parkir Masjid Jami Agung Desa Wajak Lor yang bersebelahan dengan sekolah, di sebelah utaranya.

Rencananya pembongkaran SD milik Pemkab Tulungagung ini memicu kekhawatiran warga dan sejumlah orang tua siswa.

Mereka khawatir pembongkaran ini akan mengganggu proses belajar mengajar, apalagi dilakukan sebelum musim libur sekolah.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wajak Lor, Nuim Zain, turut mempertanyakan rencana pembongkaran itu.

Baca juga: Inovasi Samsat Tulungagung Buka Jam Malam bagi Warga yang Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor

Menurutnya ada proses tukar guling yang belum tuntas antara tanah SDN 2 Wajak Lor dengan tanah milik Yayasan Takmir Masjid Wajak Lor.

“Memang ada proses tukar guling, tanah SDN 2 Wajak yang dia di sebelah masjid akan dipakai parkir masjid. Gedung SD dipindah ke lahan milik yayasan, lokasinya di belakang lahan SD saat ini,” ungkap Nuim.

Lanjutnya, pembongkaran gedung seharusnya tahap akhir setelah tukar guling selesai dilakukan.

Hingga saat ini tanah pengganti masih atas nama yayasan.

Situasi itu dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kan harus jelas, kalau sudah ditukar guling, tanah pengganti itu atas namanya siapa? Apakah milik desa, atau masih punya yayasan?” ucap Nuim.

Saat ini SDN 2 Wajak Lor masih aktif digunakan di semua tingkatan kelas.

Selain SD di lokasi yang sama juga dimanfaatkan untuk Taman Kanak-kanak (TK).

Gedung sekolah ini milik Pemkab Tulungagung, dalam hal ini Dinas Pendidikan, sementara lahannya milik Pemdes Wajak Lor.

“BPD tidak apa-apa dimanfaatkan untuk yang lain, saya juga tidak punya kepentingan. Tapi legalitasnya selesaikan dulu sesuai mekanisme yang ada,” tegas Nuim.

Ketua Takmir Masjid Jami Agung Wajak Lor, Kirom, membenarkan rencana pembongkaran pada Minggu (17/12/2023) pagi.

Mantan anggota DPRD Tulungagung ini mengaku sudah mendapat izin dari Bupati Tulungagung, tertanggal 11 Desember 2023.

Untuk sementara proses belajar mengajar akan memanfaatkan tiga ruang kelas di sebelah selatan yang tidak dibongkar.

“Proses belajar mengajar difokuskan di tiga kelas itu itu selama satu bulan. Setelah itu dipindah di lokasi baru,” jelasnya.

Meski saat ini belum masa liburan sekolah, Kirom yakin pembongkaran ini tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Ia memaparkan, lahan milik desa yang dipakai SDN 2 Wajak Lor ini seluas 20 ru.

Pihaknya mengganti dengan lahan baru seluas 35 ru dengan skema tukar guling.

“Selain mengganti tanah, kami juga membangunkan 4 lokal. Bangunannya sudah ada di belakang masjid,” ucapnya.

Saat ini kondisi bangunan pengganti baru 65 persen.

Setelah pembongkaran gedung SDN 2 Wajak Lor, kayu-kayu yang masih bagus akan dimanfaatkan untuk di gedung baru.

Masih menurut Kirom, proses tukar guling diputuskan dalam musyawarah desa.

Namun Kirom juga mengakui, saat ini tukar guling masih dalam proses, belum tuntas balik nama.

Dalam musyawarah desa diputuskan, meski proses administrasi belum tuntas namun pekerjaan fisik bisa dilakukan.

 

Artinya, meski lahan yang baru belum balik nama namun gedung SDN 2 Wajak Lor bisa dibongkar untuk keperluan yayasan Masjid Jami’ Agung Wajak Lor.

 

“Aktanya sudah ada, itu sudah cukup. Kalau balik nama perlu waktu lama, sampai ke Gubernur,” tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved