Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan 2 Suami di Malang Jual Istri Masing-masing Rp 250 Ribu, Melas Ditangkap Polisi: Kebutuhan

Kelakuan dua suami di Malang bikin geleng-geleng kepala. Jual istri masing-masing mulai Rp250 ribu untuk penuhi kebutuhan

Editor: Hefty Suud
TribunnewsMaker
Ilustrasi dua suami di Malang jual istri via aplikasi MiChat. Melas saat ditangkap polisi, curhat kebutuhan sehari-hari. 

"Uang hasil kerja istri sirinya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka," lanjutnya.

Kemudian dua hari berselang, tepatnya Minggu (3/12/2023) Satreskrim Polres Malang kembali mengungkap kasus yang sama.

Baca juga: Nasib Istri Dioplas Suami Sendiri Malah Meninggal Dunia, Mertua Ogah Diganti Uang: Kami Mau Jawaban

Baca juga: Mertua Malu Paksa Cucu Tes DNA, Rahasia Besar Mendiang Istri Terkuak, Menantu: Menuduhkan Main Gila

Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.

Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).

ILUSTRASI PSK
ILUSTRASI PSK (Istimewa)

Baca juga: Pengantin Pria Tetap Lanjut Nikah Meski Calon Istri Meninggal di Hari H, Momen di Pelaminan Menyayat

Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.

"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen." ujarnya.

"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online" kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.

Iptu Khoirul Mustofa juga mengatakan modus yang dilakukan Adiyta sama dengan Fajri, yakni menawarkan istrinya melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan nama akun Konyel dan Vivi Gemoy.

"Aditya mematok tarif Rp 250.000 hingga Rp 400.000 setiap sekali layanan seksual istrinya. Kemudian hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara," tandas Khoirul.

Mendapatkan ancaman hukuman yang berat, pelaku tentu menyesali perbuatannya.

Baca juga: Curhat Istri Konglomerat Lelah Hidup Tak Pernah Keluar Uang, Jalan Kaki Dimarahi: Harus Pakai Sopir

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, tersangka YLN (32), warga Gubeng, Surabaya, menjual istrinya, ARH (27), ke pria hidung belang untuk 'main bertiga,' sudah berjalan sekitar 2-3 bulan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved