Berita Tulungagung
LHA PSHT Tulungagung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Pelatih yang Sebabkan Kematian Anak SMP
LHA PSHT Tulungagung mengajukan praperadilan, terkait penetapan tersangka pelatih yang dinilai menyebabkan kematian siswa SMPN 1 Ngunut.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tim penasihat hukum dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (18/12/2023).
Permohonan ini terkait penetapan tersangka pada DAR (25), seorang pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung.
Nur Indah, salah satu anggota tim penasihat hukum LHA PSHT Cabang Tulungagung, mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan DAR sebagai tersangka.
Salah satunya, jeda waktu yang sangat panjang antara saat latihan dengan kematian korban.
"Terlebih dulu kami sampaikan belasungkawa atas meninggalnya siswa REB," ujar Indah, mengawali keterangannya kepada awak media.
Lanjutnya, latihan terakhir REB dengan DAR terjadi pada Sabtu (18/11/2023), lalu korban meninggal pada Rabu (22/11/2023).
Ada jeda 4 hari saat latihan dengan meninggalnya korban.
Indah juga ikut dalam proses rekonstruksi yang diadakan pada Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, dari adegan awal sampai adegan akhir, tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai menjadi penyebab kematian korban.
Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.
Baca juga: Hasil Autopsi Bocah SMP Tulungagung Meninggal Usai Latihan Silat, Ada Pendarahan di Rongga Otak
Bagi Indah, rekonstruksi itu menguatkan jika DAR memang tidak bersalah.
"Hal ini juga dikuatkan rekaan CCTV di SMAN 1 Ngunut (lokasi latihan). Tidak ada benturan di belakang kepala," sambungnya.
Diakui Indah, memang ada adegan saat REB jatuh terjengkang, namun tidak membahayakan.
Korban sudah mendapat pelatihan saat terjatuh ke belakang dan menerapkan teknik itu.
Indah menegaskan, jatuh yang dialami korban tidak sampai membahayakannya.
"Kami mohon diperiksa kembali, kami mendukung kejadian ini supaya diungkap sebagaimana seharusnya," katanya.
LHA PSHT Tulungagung meminta penatapan tersangka harus sesuai Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).
Lebih jauh, Indah menilai polisi terburu-buru dan prematur menetapkan tersangka.
LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendukung pengungkapan kasus ini sebagaimana mestinya.
"Kami memohon pengadilan meninjau kembali penetapan tersangka pada DAR," tegasnya.
DAR adalah pelatih pencak silat yang sudah ikut diklat pelatih dari PSHT Cabang Tulungagung.
DAR juga mengantongi surat tugas dari PSHT Cabang Tulungagung.
Sementara REB adalah salah satu muridnya, telah diizinkan untuk berlatih silat dengan bukti surat tertulis.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengaku akan menghadapi permohonan praperadilan ini.
Polres Tulungagung akan berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Jatim.
AKBP Teuku Arsya Khadafi menegaskan, penetapan tersangka sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tidak ada masalah, kami akan hadapi. Pengadilan yang akan memutuskan, penetapan tersangka itu sah atau tidak," ujarnya.
AKBP Teuku Arsya Khadafi menilai, praperadilan merupakan salah satu hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.
Karena itu, Polres Tulungagung menghormati langkah penasihat hukum tersangka.
Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut Tulungagung, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.
Sesampai rumah, korban mengeluh sakit punggung.
Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.
Keluarga membawa ke RS Era Medika Tulungagung pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigennya hanya 67 persen.
Setelah mendapat perawatan, kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.
REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).
Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat.
Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher bagian belakang, rongga dada dan di rongga otak.
Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.
Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.
Persaudaraan Setia Hati Terate
PSHT
Pengadilan Negeri Tulungagung
AKBP Teuku Arsya Khadafi
Tulungagung
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.