Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Akui Beri Izin Pembongkaran SDN 2 Wajak Lor, BPD Pertanyakan Nilai Aset Pengganti

Pemkab Tulungagung mengakui telah memberi izin pembongkaran gedung SDN 2 Wajak Lor, BPD pertanyakan nilai aset pengganti.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Gedung SDN 2 Wajak Lor Tulungagung bagian utara sudah dibongkar untuk lahan parkir masjid, Senin (18/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bagian utara Gedung SDN 2 Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, yang berbatasan dengan Masjid Jami Agung telah dibongkar total.

Puing-puing sisa bangunan sebagian masih tersisa di halaman sekolah milik Pemkab Tulungagung ini.

Bekas lahan SD ini nantinya akan dimanfaatkan untuk lahan parkir masjid.

Selanjutnya, Yayasan Takmir Masjid Jami Agung Wajak Lor menyediakan lahan pengganti, dengan mekanisme tukar guling.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan, Pemkab Tulungagung sudah menaksir nilai gedung sekolah yang dibongkar.

“Tanahnya memang milik pemerintah desa, tapi gedungnya adalah milik Pemkab Tulungagung. Sebelum dibongkar sudah disepakati untuk dibeli,” ungkap Galih Nusantoro, Senin (18/12/2023).

Pemkab Tulungagung menurunkan tim appraisal untuk menghitung nilai gedung sekolah.

Nilainya sudah keluar dan pihak yayasan juga sepakat untuk membelinya.

Izin bongkar dikeluarkan Pemkab Tulungagung karena harga sudah disepakati.

“Saya lupa nominalnya, tapi sudah disepakati bersama. Selanjutnya proses pelepasan tanah itu wewenang Pemerintah Desa Wajak Lor,” sambung Galih Nusantoro.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wajak Lor, Nuim Zain, meminta proses tukar guling lebih dulu diselesaikan.

Menurutnya, penghapusan aset desa ini harus melalui mekanisme penaksiran harga melalui tim appraisal.

Selama ini BPD belum dilibatkan dalam proses penghitungan nilai aset bersama appraisal.

“Jadi kan harus dihitung, nilai tanahnya berapa, lalu nilai tanah penggantinya berapa. Bukan berdasarkan asumsi saja,” ujar Nuim.

Lahan SDN 2 Wajak Lor seluas 20 ru, sementara pihak yayasan menjanjikan lahan pengganti seluas 35 ru di belakang masjid.

Menurut Nuim, pihak yayasan berasumsi jika lahan pengganti sepadan atau lebih mahal dari lahan SDN 2 Wajak Lor.

Padahal seharusnya melibatkan appraisal yang bisa memastikan perbandingan kedua lahan.

“Kami menilai janggal karena tahu-tahu ada penghapusan aset padahal belum ada penghitungan nilai aset,” tegasnya.

Lahan SDN 2 Wajak Lor ada di tepi jalan raya, sementara lahan pengganti ada di belakang masjid, masuk dari jalan raya.

Dari sisi lokasi nilai lahan SD ini diyakini lebih mahal dibanding lahan pengganti, jika dengan luas yang sama.

Nuim pun mempertanyakan legalitas tukar guling yang belum beres, namun sudah ada eksekusi.

Salah satunya belum ada kepastian, lahan pengganti nantinya atas nama yayasan atau atas nama Pemdes Wajak Lor.

Jika masih atas nama yayasan, maka ke depan SDN 2 Wajak Lor akan berdiri di atas tanah milik yayasan.

“Ke depan itu akan memicu masalah. Mungkin cucu-cucunya nanti bisa mengambil alih tanah itu, karena masih atas nama yayasan,” ujar Nuim.

Nuim mempertegas, jika BPD pada prinsipnya tidak mempermasalahkan tukar guling aset desa ini.

Namun pihaknya meminta agar seluruh legalitasnya dilaksanakan lebih dulu sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran.

Sebelumnya, Ketua Takmir Masjid Jami Agung Wajak Lor, Kirom, mengatakan pihaknya juga membangun bangunan pengganti.

Proses pembangunannya mencapai 60 persen, menunggu material sisa bongkaran yang masih bisa dimanfaatkan lagi.

Kirom juga mengakui jika saat ini belum ada balik nama lahan pengganti dari pihak yayasan ke Pemdes Wajak Lor.

Sebelumnya, pembongkaran gedung SDN 2 Wajak Lor ini memicu kekhawatiran, karena sekolah ini masih digunakan untuk TK dan SD.

Pembongkaran dilakukan saat masih pembelajaran efektif, bukan saat masa liburan, sehingga dikhawatirkan mengganggu proses belajar mengajar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved