Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Beli LPG Tabung 3 Kg Kini Pakai KTP per 1 Januari 2024, Hanya Pengguna Tertentu yang Terdata

Masyarakat perlu tahu bahwa pembelian LPG tabung 3 kilogram diberlakukan aturan baru. Pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan pengguna tertentu.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Masyarakat perlu tahu bahwa pembelian LPG tabung 3 kilogram diberlakukan aturan baru. Pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan pengguna tertentu. 

TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat perlu tahu bahwa pembelian LPG tabung 3 kilogram diberlakukan aturan baru.

Pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan pengguna tertentu.

Adapun aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Aturannya pengguna telah terdata dan pembelian menggunakan KTP.

Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi, sebelum melakukan transaksi. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah agar pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. 

Baca juga: Belum Sempat Cicipi Ikan yang Dimasak, Warga Pamekasan Panik Tokonya Terbakar, LPG Meledak Kena BBM

Kebijakan tersebut bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Ia menyebut, untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka, seperti dilansir laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023), dikutip dari kompas.tv.

Ia menegaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. 

Baca juga: LPG 3 Kg Hijau Disebut Jadi Bright Gas 3 Kg Warna Pink, Dijual Rp35 Ribu, Kata Pertamina: Lebih Aman

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg, pemerintah mendorong para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ungkapnya. 

Ia menerangkan, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved