Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Hari Ini, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember Hadapi Sidang Vonis

Hari Ini, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember Hadapi Sidang Vonis

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman eks Kepsek SMK Baiturrohman saat mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana terdakwa korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar, dijadwalkan menjalani sidang vonis, pada Selasa (19/12/2023). 

JPU Kejari Surabaya Eko Saputro  membenarkan, agenda sidang vonis tersebut bakal dilangsungkan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (19/12/2023). 

Hingga Senin (18/12/2023) belum ada informasi tambahan yang berkaitan dengan perubahan (reschedule) agenda sidang tersebut. 

"Sementara belum ada perubahan jadwal sidang, nanti saya kabari kalau ada perubahan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (18/12/2023). 

Pada Selasa (12/12/2023), Hakim Ketua Arwana mengungkapkan, pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh perangkat persidangan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak tertentu yang bertujuan mempengaruhi proses pembuatan keputusan vonis sidang atas perkara tersebut. 

"Panitera pengganti, juru sita, dan seluruh warga PN Surabaya untuk tidak memberikan tip sogokan suap pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga," ujarnya, sebelum pelaksanaan sidang agenda duplik, pekan lalu. 

Manakala mendapati adanya temuan adanya pihak yang meminta atau memberi tip, sogokan, dan pemberian suap. 

Hakim Ketua Arwana mengimbau untuk segera melapor temuan tersebut kepada pihak KPK dan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya melalui nomor layanan pengaduan yang tersedia. 

"Dan apabila ada yang mengatasnamakan hakim, panitera atau panitera pengganti, jurusita atau pegawai Pengadilan Negeri Surabaya meminta atau menerima tip, sogokan suap, pemberian dalam bentuk apapun juga untuk segera melaporkan ke KPK dengan nomor 08558575575, PN Surabaya 0315024408, ketua PN Surabaya, 0315311523," pungkasnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eny, Achmad Budi Santoso berharap, kliennya dibebaskan demi hukum karena berdasarkan rentetan fakta yang tersaji selama jalannya sidang, tidak terbukti adanya keterlibatan yang dilakukan oleh kliennya. 

"Harapan kami, hakim melihat fakta-fakta yang ada. Kita harus berazaskan keadilan. Sejak awal Bu Eny, tidak menerima keadilan sepenuhnya dari penyidikan. Seperti, dia tidak didampingi PH," ujarnya pada TribunJatim.com, seusai sidang duplik di depan Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023). 

"Harusnya, hakim mempertimbangkan ini. Jadi tolong hakim, mendengarkan pleidoi kami, bahwa Bu Eny, tidak ada mens rea untuk melakukan itu. Dan proses penyidikan ada masalah. Ini mohon dipertimbangkan," pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh PH Terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif berharap majelis hakim membebaskan kliennya karena sejak awal tidak terbukti menerima uang atau pun keuntungan dalam bentuk apapun atas pelaksanaan proyek tersebut. 

"Disamping tidak menerima duit, kami berharap dalam memutus ini, agar apa yang disampaikan dalam dakwaan dan tuntutan. Itu dicocokkan dengan fakta di persidangan," katanya pada TribunJatim.com, seusai sidang duplik di depan Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023). 

Bahkan, sepanjang jalannya sidang tidak didadapi adanya fakta yang menjelaskan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya. 

"Tentu saja harapan bebas. Pak Syaiful tidak terbukti terlibat, letak perbuatan melawan hukumnya juga tidak terlibat," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Syaiful Rachman dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun. 

Selain itu, Terdakwa Syaiful Rachman juga dikenakan pidana denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara. 

Kemudian, JPU Kejari Surabaya menuntut majelis hakim agar menjatuhi Terdakwa Eny Rustiana dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim, dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara. 

Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar. 

Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun. 

Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. 

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya pada Selasa (21/11/2023). 

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan. 

Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana. 

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Kemudian, kedua terdakwa, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved