Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bisnis

Untungkan Bisnis UMKM, Pakar IT Sebut Integrasi TikTok-Tokopedia Butuh Waktu: Pengalaman Lancar

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan masa transisi setidaknya hingga April 2024 kepada TikTok dan Tokopedia.

Editor: Sudarma Adi
Dok. Shutterstock/farzand01
Ilustrasi TikTok Shop 

"Semua sistem tersebut cukup diakses dari satu monitor saja di RS. Bagian penerimaan pasien tersebut tidak perlu lompat-lompat ke aplikasi yang berbeda. Selain itu, interaksi dua aplikasi pada sistem backend sudah lazim digunakan di Indonesia, terutama pada sektor keuangan," tambah Tony Seno.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masa transisi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan perlu diawasi.

“Misalkan, pemerintah melihat bahwa akan ada suatu aplikasi yang baru dan aplikasi itu akan diawasi, biasanya pemerintah akan melakukan beberapa tahapan. Pertama, untuk memastikan aplikasi mematuhi regulasi yang ada, kemudian melakukan pengawasan. Dari sisi Tokopedia dan TikTok mereka harus membuktikan bahwa ini sistemnya di belakang terpisah.

"Kalau sistem sudah lolos audit, tidak perlu diperiksa setiap bulan namun tetap perlu secara berkala dilakukan audit, khususnya jika terjadi perubahan di dalam sistem, misalnya ada penambahan layanan," ujar Tony.

Memang, Tony bilang, kita bisa memperkirakan bahwa integrasi Tokopedia dan TikTok akan berdampak positif. Namun, perkiraan tersebut masih tidak pasti karena membutuhkan waktu yang panjang untuk mengetahui trennya.

Sementara itu, Aditia Grasio Nelwan - Head of Corporate Communications Tokopedia, saat dihubungi media menjelaskan bahwa kemitraan strategis antara Tokopedia dan TikTok akan memberikan pengalaman transaksi konsumen yang nyaman dan mudah, sekaligus patuh regulasi.

"Seperti yang kami sampaikan dalam press release, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia," ujarnya.

“Sesuai dengan aturan ke depannya proses perdagangan elektronik di fitur belanja aplikasi TikTok akan dilakukan secara terpisah di sistemnya. Promosi dan etalase produk akan diproses sistem elektronik TikTok, sedangkan proses pemesanan, transaksi, hingga dukungan konsumen nantinya diproses sistem elektronik PT Tokopedia,” ujar Adit.

Proses sistem elektronik yang berbeda ini sesuai dengan Permendag 31 No 2023 Pasal 21 ayat 3, yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved