Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

BPJAMSOSTEK Gelar Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Baru Gresik, 100 Pekerja Informal Daftar

BPJAMSOSTEK menggelar Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Baru Gresik, 100 pekerja informal langsung daftar sebagai peserta.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Gresik menggelar kegiatan Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas untuk memberikan edukasi kepada pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal pasar akan pentingnya manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan digelar di Pasar Baru Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Gresik menggelar kegiatan Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas untuk memberikan edukasi kepada pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal pasar akan pentingnya manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan yang digelar di Pasar Baru Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (19/12/2023) pagi, Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Gresik, Diny Firmani Rahma selaku perwakilan Kepala Kantor Cabang dalam kegiatan tersebut memaparkan berbagai program yang ditawarkan BPJAMSOSTEK beserta manfaatnya kepada para pedagang, pengunjung pasar, maupun masyarakat umum.

Kegiatan ini digelar serentak secara bertahap pada 122 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Selain itu juga dilakukan edukasi juga melalui radio di setiap kantor cabang tersebut, yang pada kesempatan ini, BPJAMSOSTEK Gresik menggandeng Radio Suara Giri untuk ikut andil dalam kegiatan Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas masuk ke pasar.

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Baru Gresik ini juga diselingi dengan hiburan musik elekton dan undian berhadiah bagi pekerja pasar yang daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedikitnya ada 100 pekerja informal yang langsung daftar sebagai peserta.

Hanya dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, kata dia, para pedagang, tukang becak maupun tukang parkir yang merupakan pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) bakal mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Bagi pedagang, tukang becak, ojek, tukang parkir dan sebagainya ini mengalami kecelakaan kerja, kalau mengalami kecelakaan kerja dan telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, akan dibantu biaya pengobatannya sampai sembuh," katanya.

Bahkan jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, kata dia, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta dan beasiswa sebesar Rp 174 juta bagi dua anak yang ditinggalkannya guna menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi.

Sementara untuk program JKM, bagi peserta yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp 20 juta serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

Menurut dia, pedagang, tukang becak, dan sebagainya juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan menambah iuran sebesar Rp 20.000 per bulan, sehingga total menjadi Rp 36.800 per bulan.

Di kesempatan yang berbeda, Kepala Kantor Cabang Gresik, Bunyamin Najmi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja bukan penerima upah (pekerja informal) antara lain seperti pedagang.

Aktivasi kerja keras bebas cemas ini adalah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat pekerja dan keluarga.

Tujuannya untuk bisa bekerja bukan hanya dengan semangat, tetapi juga dengan tanpa rasa khawatir dan cemas saat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved