Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Eks Kadispendik Jatim Korupsi DAK - Wanita Malang Tercebur Sumur 25 Meter

3 berita terpopuler Jatim Rabu, 20 Desember 2023: Eks Kadispendik Jatim korupsi DAK divonis 7 tahun penjara. - Wanita di Malang tercebur sumur.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TRIBUNJATIM/Luhur Pambudi - Kukuh Kurniawan
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dalam sidang secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. - Wanita di Kota Malang yang tercebur sumur 25 meter berhasil dievakuasi dan akan dinaikkan ke mobil ambulans untuk dibawa ke RSSA Malang. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 20 Desember 2023.

Berita pertama mengenai Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, pada Selasa (19/12/2023) malam.

Selanjutnya kebakaran dua rumah milik warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Selasa (19/12/2023) dini hari.

Ada juga berita tentang warga Jalan Manggar RT 5 RW 10 Kelurahan Lowokwaru Kota Malang mendadak heboh. Pasalnya, salah satu warganya jatuh ke dalam sumur sedalam 25 meter, Selasa (19/12/2023) siang.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (20/12/2023) di TribunJatim.com.

Baca juga: Petaka Es Krim saat Tunggu Hujan Reda, Gadis Gresik Diajak ke Rumah Kosong: Hidupmu Bakal Berantakan

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kebakaran Gudang Tiner Surabaya - Polisi Lamongan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

Baca juga: Warga Heboh Gunung Semeru Jatim Alami Letusan Setinggi 800 Meter, Begini Penjelasan Pos Pantau

1. BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar

Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dalam sidang secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dalam sidang secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, pada Selasa (19/12/2023) malam.

Diketahui korupsi yang dilakukan Syaiful Rachman terkait renovasi atap dan pembelian mebeler ruang praktik sejumlah SMK Jatim atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

Hakim Ketua Arwana mengatakan Terdakwa Syaiful Rachman dianggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Eny Rustiana.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui

Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

Sehingga, majelis hakim menjatuhi pidana penjara tujuh tahun, dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Arwana, saat membacakan amar putusannya.

Baca selengkapnya

2. Niat Mau Gelar Hajatan Pemilik Rumah Rugi Rp 125 Juta, Rumah Ludes Akibat Lampu Lentera

Dua rumah milik warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, ludes terbakar, Selasa (19/12/2023) dini hari.
Dua rumah milik warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, ludes terbakar, Selasa (19/12/2023) dini hari. (Istimewa)

Dua rumah milik warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, ludes terbakar, Selasa (19/12/2023) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved