Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Heboh Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Pengasuh Ponpes di Malang Sampai 10 Kali, 'Tinggalkan Trauma'

Santriwati berinisial W (18) asal Kecamatan Gondanglegi mengaku menerima tindak pidana dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LU'LU'UL ISNAINIYAH
Kuasa hukum dan W mendatangi Satreskrim Polres Malang, Kamis (21/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Santriwati berinisial W (18) asal Kecamatan Gondanglegi mengaku menerima tindak pidana dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kamis (21/12/2023) W datang ke Polres Malang didampingi kuasa hukum beserta ayah.

Mochamad Tarmizi, kuasa hukum W mengatakan, kliennya sudah membuat laporan polisi sejak 6 bulan lalu. Kemudian, kedatangannya saat ini untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

"Kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban sejak 6 bulan lalu, tapi sampai sejauh ini pihak korban belum menerima surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan,"

"Sehingga kami dampingi korban dan kita tanyakan lagi, seperti apa kasus ini. Alhamdulillah respon Polisi cukup baik, mereka senang karena kita kembali melengkapi beberapa saksi dan bukti bukti," kata Tarmizi.

Ia menyebutkan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes tersebut kepada W ini terungkap usai ia bercerita kepada keluarga.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Bersama Dishub Segera Cek Kelaikan Angkutan Umum di Kota Malang

Tarmizi mengatakan, pencabulan ini sudah diterima W sejak tahun 2022 akhir hingga 2023. Di mana, kurang lebih sebanyak 10 kali tindakan pencabulan yang dilakukan oknum tersebut.

"Modusnya ini oknum tersebut mengelabuhi W dengan tipu muslihat, di mana ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh W. Dan santri harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut," bebernya.

Di saat itu lah, oknum memanfaatkan hal ini untuk mencabuli korban dengan cara meraba bagian sensitif yang dilakukan secara berulang. Oknum juga sempat meminta

Karena merasa telah merasa mendapatkan tindakan asusila, W akhirnya memutuskan untuk keluar dari ponpes tersebut.

"Dia (W) ini merasa trauma dan tidak mau mondok lagi," sambungnya.

Baca juga: Polresta Malang Kota Siagakan Personel Gabungan dan Siapkan Pos Penjagaan, Amankan Nataru

Dampak yang ditimbulkan atas pencabulan ini selain memberikan rasa trauma, W juga sempat melakukan percobaan bunuh diri sebanyak dua kali.

Oleh karena itu, dengan adanya laporan ini, Tarmizi berharap pihak kepolisian segera menindaklanjutinya. Karena, tim kuasa hukum telah memiliki bukti kuat untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

"Makanya kita minta di pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan alhamdulillah mereka akan melakukan gelar perkara," tukasnya.

Tarmizi menyertakan dugaan Tindak Pidana Pencabulan dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 dan 8 jo 76 D dam Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved