Berita Gresik
Pria Asal Bojonegoro Dituntut 3 Tahun Penjara, Gelapkan Motor Bawa-bawa Orang Tua, Antarkan Pakaian
Pria Asal Bojonegoro Dituntut 3 Tahun Penjara, Gelapkan Motor Bawa-bawa Orang Tua, Antarkan Pakaian
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Nurul Hasan Purwandi (29). warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun dan 11 bulan akibat terbukti bersalah menggelapkan motor milik pengunjung warung.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik Imamal Muttaqin bahwa terdakwa dalam persidangan mengaku sudah beberapa kali melakukan tipu muslihat melakukan penggelapan motor.
"Dalam persidangan, terdakwa mengaku telah menggelapkan milik warga di Surabaya sebanyak 5 kali, kemudian di Bojonegoro 2 kali dan di Gresik satu kali," kata Jaksa Imamal, Rabu (20/12/2023).
Dari perbuatan terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun dan 11 bulan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu dari perbuatannya mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 Juta; Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; Terdakwa merupakan residivis dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
"Atas perbuatannya, memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Nurul Hasan Purwandi untuk dihukum selama 3 tahun dan 11 bulan," kata Jaksa Imamal.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Ari Karlina memberikan kesempatan kepada terdakwa Nurul Hasan Purwandi untuk mengajukan pembelaan.
"Silahkan sampaikan permohonan keringanan dalam sidang pekan depan," kata Hakim Ari Karlina.
Diketahui, perbuatan terdakwa pada Oktober 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB, korban Gilang Adi Satrio datang ke warung kopi Lawas, di Jalan Tambang Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar - Gresik dengan mengendarai motor Honda Scoopy Nopol W 6653 EL.
Kemudian, terdakwa pura-pura meminjam motor untuk mengantar pakaian ke orang tua, ternyata motor tersebut dijual ke orang lain.
Bojonegoro
menggelapkan motor
Pengadilan Negeri Gresik
penggelapan motor
Gresik
TribunJatim.com
Tribun Jatim
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.