Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pria Asal Bojonegoro Dituntut 3 Tahun Penjara, Gelapkan Motor Bawa-bawa Orang Tua, Antarkan Pakaian

Pria Asal Bojonegoro Dituntut 3 Tahun Penjara, Gelapkan Motor Bawa-bawa Orang Tua, Antarkan Pakaian

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
MOTOR - Terdakwa Nurul Hasan Purwandi meninggalkan ruang sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Nurul Hasan Purwandi (29). warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun dan 11 bulan akibat terbukti bersalah menggelapkan motor milik pengunjung warung. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  (JPU Kejari) Gresik Imamal Muttaqin bahwa terdakwa dalam persidangan mengaku sudah beberapa kali melakukan tipu muslihat melakukan penggelapan motor

"Dalam persidangan, terdakwa mengaku telah menggelapkan milik warga di Surabaya sebanyak 5 kali, kemudian di Bojonegoro 2 kali dan di Gresik satu kali," kata Jaksa Imamal, Rabu (20/12/2023). 

Dari perbuatan terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun dan 11 bulan. 

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu dari perbuatannya mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 Juta; Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; Terdakwa merupakan residivis dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa kooperatif dalam persidangan. 

"Atas perbuatannya, memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Nurul Hasan Purwandi untuk dihukum selama 3 tahun dan 11 bulan," kata Jaksa Imamal. 

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Ari Karlina memberikan kesempatan kepada terdakwa Nurul Hasan Purwandi untuk mengajukan pembelaan.

"Silahkan sampaikan permohonan keringanan dalam sidang pekan depan," kata Hakim Ari Karlina. 

Diketahui, perbuatan terdakwa pada Oktober 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB, korban Gilang Adi Satrio  datang ke warung kopi Lawas, di Jalan Tambang Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar - Gresik dengan mengendarai motor Honda Scoopy Nopol W 6653 EL. 

Kemudian, terdakwa pura-pura meminjam motor untuk mengantar pakaian ke orang tua, ternyata motor tersebut dijual ke orang lain.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved