Berita Jatim
Puluhan Kilogram Narkotika Tangkapan Polda Jatim Dimusnahkan, Begini Modus Penyelundupannya
Puluhan kilogram barang bukti zat narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim selama Juli-Desember
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Modus tersebut mengapa masih saja familiar dan dipakai meskipun sudah berkali-kali digagalkan peredarannya oleh aparat penegak hukum Indonesia.
Karena, menurut penyidik tersebut, penggunaan kemasan tersebut masih sangat familiar menjadi kemasan barang teh asli di negara Asia Tenggara seperti Malaysia dan China.
"Kenapa pakai bungkus teh china karena kemasan itu di Malaysia dan China masih sangat familiar dipakai untuk produk barang asli tehnya. Sehingga tetap samar bagi mereka. Modus mereka ini kebanyakan, wadah teh tersebut dimasukkan ke koper lalu dibawa pakai mobil," ujar penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim yang enggan menyebutkan namanya itu, pada TribunJatim.com
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, sepasang suami istri asal Sumatera Utara (Sumut) tertangkap, usai terbukti membawa ratusan kilogram sabu ke Surabaya. Mereka diduga tergabung dalam jaringan narkotika antar-provinsi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan, tersangka MT (30) dan RT (30), ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Kamis (14/12/2023).
"Sekitar jam 01.00 WIB di kamar (1016), Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka MT dan istrinya RT," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Selain itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang terbungkus plastik teh china warna hijau, dengan berat total 1.177,31 gram, di kamar hotel yang ditempati para tersangka.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumut. Hal itu pun dikoordinasikan dengan aparat kepolisian di wilayah tersebut.
"Ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," jelasnya.
Pasma mengungkapkan, kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang bernama King, untuk mengambil sabu 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.
"Besokannya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya," ujar dia.
Keduanya telah meranjau paket sabu tersebut di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit, kawasan Surabaya Utara. Masing-masing 20 dan 29 paket dengan bungkus teh china warna kuning.
Pasangan suami istri yang kompak menjadi kurir narkoba tersebut, sudah mendapat imbalan dari bosnya senilai Rp 200 juta, dalam dua kali pengiriman yang sudah dilakukanya itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tutupnya.
Ditresnarkoba Polda Jatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
narkotika
Kombes Pol Robert Da Costa
pemusnahan barang bukti narkotika
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.