Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Siasat Licik Pegawai di Gresik Tilap Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, Audit Bongkar Aksi Busuk

Siasat licik pegawai di Gresik tilap uang perusahaan puluhan juta rupiah, audit internal bongkar aksi busuk pelaku meraup untung.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ishak (55), sales marketing sebuah perusahaan di Menganti, Gresik, harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan uang perusahaan. Warga Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo itu, menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang elektronik sebesar Rp 40 juta lebih. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ishak (55), sales marketing sebuah perusahaan di Menganti, Gresik, harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan uang perusahaan.

Warga Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo itu, menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang elektronik sebesar Rp 40 juta lebih.

Praktiknya, tersangka yang bekerja sebagai sales marketing melakukan penagihan uang pembayaran barang yang dikirim dari perusahaan di beberapa toko.

Namun, uang hasil penagihan tersebut tidak diserahkan ke perusahaan.

Bahkan, tersangka nekat membuat nota fiktif, seolah-olah sebagian toko belum membayar.

Padahal, toko-toko tersebut sudah membayar kepada tersangka.

Kapolsek Menganti, Iptu Roni Ismullah menuturkan, penggelapan terjadi pada Desember 2022 lalu.

Kemudian, laporan masuk pada Oktober 2023, setelah perusahaan melakukan audit internal.

Dari hasil audit, terungkap aksi licik tersangka untuk meraup untung.

Baca juga: Turuti Gaya Hidup, Emak 3 Anak di Surabaya Kuras Tabungan Ratusan Nasabah Total Nyaris Rp 1 M

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Polsek Menganti," ujar Iptu Roni Ismullah, Kamis (21/12/2023).

Barang bukti yang diamankan meliputi 8 nota penjualan fiktif, surat keputusan pengangkatan karyawan tetap, slip gaji dan hasil audit internal perusahaan.

"Tersangka Ishak dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved