Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Yusuf, Anggota Sindikat Narkoba yang Bantu 4 Tahanan Polda Lampung Kabur

Inilah sosok Yusuf, anggota sindikat narkoba yang bantu 4 tahanan Polda Lampung kabur. Sri Purwanti (28) sang juga dilibatkan dalam kasus kejahatanitu

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Yusuf (52) warga Aceh yang membantu pelarian empat tahanan narkoba dari rutan Mapolda Lampung dan libatkan sang istri, Selasa (19/12/2023). 

Awalnya, Yusuf dan Suyanto datang ke Lampung atas permintaan Asnawi.

Keduanya menginap di sebuah hotel di Lampung Selatan sejak Minggu, 30 November 2023.

Pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, Asnawi memberi kode lewat melalui sambungan telepon untuk menjemput para tahanan.

"Jadi Asnawi dari dalam rutan Mapolda Lampung ini memberikan sinyal bahwa mereka (empat tahanan) bersiap untuk keluar rutan," bebernya.

Keempatnya dijemput menggunakan sepeda motor oleh Suyanto dan dibawa ke hotel.

Setiba di hotel, mereka langsung melarikan diri ke Aceh.

"Kami melakukan penyelidikan melalui jalan lintas barat hingga sampai di Aceh," ucapnya.

Dalam pelariannya, mereka melintasi Pringsewu, Pesisir Barat lalu Bengkulu hingga tiba di Aceh.

Suyanto dan Yusuf diberi upah Rp13 juta untuk membantu para tahanan kabur.

Sari yang menjadi perantara dan Yusuf ditangkap tiga hari setelah keempat tahanan kabur.

Suyanto sempat ditangkap, namun bisa melarikan diri dan hingga kini masih dicari keberadaannya.

"Tapi pada saat akan kami tangkap, dia (Suyatno) melarikan diri. Kami masih melakukan pengembangan," sambungnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan warga yang membantu tahanan narkoba kabur telah ditangkap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjemput para tahanan untuk kabur.

"Kami telah tangkap orang yang menjemput empat tahanan yang kabur," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved