Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Khofifah-Emil Menjabat sampai Februari 2024, PDIP Ingatkan Gubernur-Wagub Harus Netral dalam Pemilu

Khofifah-Emil akan menjabat sampai Februari 2024 mendatang, PDIP ingatkan Gubernur-Wagub Jatim harus netral dalam Pemilu 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/ TribunJatim.com
Tasyakuran 4 Tahun kepemimpinan Khofifah-Emil, Gubernur Khofifah tiga kali ucapkan terima kasih penuh haru. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur mengingatkan agar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal ini menyusul jabatan gubernur yang dipastikan akan berakhir pada Februari 2024 mendatang.

Dalam regulasi sebelumnya, pasangan Khofifah-Emil Dardak termasuk kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023.

Sebab, keduanya terpilih pada Pilgub 2018, meski baru dilantik pada 13 Februari 2019.

Namun terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Pada putusan MK, para kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019, tetap menjabat selama lima tahun.

"Kami minta gubernur dan wagub harus menjaga netralitas di dalam proses perpanjangan waktu ini," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (22/12/2023).

Sri Untari Bisowarno mengingatkan netralitas harus dijaga betul.

Segala program Pemprov Jatim yang sudah dicanangkan harus terealisasi sesuai ketentuan. Tidak boleh program pemprov menguntungkan atau merugikan secara politik bagi kontestan pemilu.

Di samping itu, juga harus memastikan netralitas aparatur sipil negara atau ASN di seluruh Jawa Timur dalam proses kontestasi mendatang.

Hal ini menjadi tolok ukur penting netralitas kepala daerah.

Baca juga: Selain Gubernur Khofifah, Tiga Kepala Daerah di Jatim Ini Akan Menjabat Lebih Lama Dampak Putusan MK

Sri Untari Bisowarno menegaskan, dia bersama anggota fraksinya di DPRD juga akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Yakni tiga tugas utama sebagai anggota legislatif, meliputi penganggaran, legislasi dan pengawasan.

"Gubernur pun sebagai eksekutor juga harus tetap menjalankan dengan baik. Supaya ada keadilan dalam membangun masyarakat Jawa Timur, bahwa APBD berasal dari masyarakat," ungkap Sri Untari Bisowarno yang juga Sekretaris DPD PDIP Jatim itu. 

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatan maksimal 31 Desember 2023.

Padahal, Gubernur Khofifah dan 44 kepala daerah lainnya baru dilantik pada 2019.

"Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).

Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024.

Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

MK kemudian mengubah pasal tersebut sebagai berikut:

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024." 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved