Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Polisi Bisnis Tambang Ilegal di Tuban Divonis Lebih Ringan, Alasannya Jadi Tulang Punggung Keluarga

Bripka Sujoko selaku terdakwa dalam sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban divonis hukuman penjara tujuh bulan dan denda Rp 5 juta.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Bripka Sujoko (berpeci) saat jalani sidang di ruang sidang PN Tuban. Bripka Sujoko terdakwa dalam sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban divonis hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp 5 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Bripka Sujoko selaku terdakwa dalam sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban divonis hukuman penjara tujuh bulan dan denda Rp 5 juta.

Jika polisi berdinas di Polsek Laren Polres Lamongan tersebut tak membayar denda Rp 5 juta itu, dia perlu menjalani hukuman subsider atau pengganti. Yakni, penjara selama satu bulan.

Vonis hukuman untuk Bripka Sujoko itu dibaca majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (18/12/2023).

Dibanding tuntutan JPU Kejari Tuban Devi Andre, vonis tersebut lebih ringan. Sebab, JPU dimaksud menuntut Bripka Sujoko dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.

Uzan Purwadi, anggota majelis hakim PN Tuban menyidangkan perkara itu menjelaskan, vonis untuk Bripka Sujoko lebih ringan dari tuntutan sebab mempertimbangkan beberapa hal.

Baca juga: Senyum Lebar Pengacara Eks Wali Kota Blitar usai Samanhudi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Yakni, terdakwa (Bripka Sujoko, red) mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum,” ujarnya, Jumat (22/12/2023) siang.

Atas vonis itu, Bripka Sujoko menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Devi Andre Zuhandika juga menerima. Kendati, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutannya.

Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengemukakan, tak ada alasan khusus mengapa JPU Kejari Tuban tak mengajukan banding atas vonis Bripka Sujoko yang lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Pihaknya menilai, pertimbangan-pertimbangan majelis hakim persidangan di balik vonisnya terhadap Bripka Sujoko sudah cukup adil dan ideal. Sudah berdasar fakta-fakta persidangan.

Untuk diketahui, Bripka Sujoko ditangkap Satreskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Tambang ilegal dijalankan Bripka Sujoko saban harinya mengeruki bukit kapur Desa Punggulrejo dengan alat berat. Hasil tambang tersebut kemudian dijual ke pihak lain seharga Rp 750 per truk.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved