Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Kebakaran 3 Rumah di Surabaya - Anak di Ponorogo Tinggal Bareng Jasad Ibu 3 Hari

3 berita terpopuler Jatim Minggu 24 Desember 2023: Kebakaran rumah di Surabaya. - Anak tinggal bersama jasad ibunya 3 hari di Ponorogo.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com/Satpol PP Wonokromo - TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Tiga bangunan rumah di Jalan Adityawarman Gang IV, Darmo, Wonokromo, Surabaya, terbakar, Sabtu (23/12/2023). - Anak di Ponorogo Tinggal Bareng Jasad Ibu 3 Hari, Guru Kaget Dapat Pesan, Saksi: Keluar Beli Makan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Minggu 24 Desember 2023.

Berita pertama mengenai kebakaran rumah di Jalan Adityawarman Gang IV, Darmo, Wonokromo, Surabaya, Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya berita Bripka Sujoko selaku terdakwa dalam sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban divonis hukuman penjara tujuh bulan dan denda Rp 5 juta.

Ada juga berita tentang anak tinggal bersama jasad ibunya 3 hari di Ponorogo, terbongkar setelah Q menghubungi gurunya.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Minggu (24/12/2023) di TribunJatim.com.

Baca juga: Tanggapan Santai Mahfud MD Soal Istilah Sulit Saat Debat Cawapres 2024: Seperti Ujian SMA

Baca juga: Salat Hajat setelah Kehilangan Emas Rp 28 Juta, Wanita Kaget Terima Kresek Hitam dari Maling: Ikhlas

Baca juga: Romantisnya Eva Manurung dan Jordan Ali Dianggap Febby Biasa Saja, Kakak Virgoun: Jangan Kayak Gini

1. BREAKING NEWS - 3 Rumah di Surabaya Terbakar, Penghuni Liburan ke KBS, 1 Lansia Nyaris Terpanggang

Tiga bangunan rumah di Jalan Adityawarman Gang IV, Darmo, Wonokromo, Surabaya, terbakar, Sabtu (23/12/2023).
Tiga bangunan rumah di Jalan Adityawarman Gang IV, Darmo, Wonokromo, Surabaya, terbakar, Sabtu (23/12/2023). (Istimewa/TribunJatim.com/Satpol PP Wonokromo)

Tiga bangunan rumah di Jalan Adityawarman Gang IV, Darmo, Wonokromo, Surabaya, terbakar, Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibat kebakaran tersebut, satu lansia dikabarkan mengalami luka bakar.

Korban yang mengalami luka bakar bernama Sujarlik (75).

Nenek sembilan cucu itu, telah mendapatkan penanganan medis PMI Surabaya di lokasi, dan telah dirujuk ke IGD RSUD dr Soetomo Surabaya.

Baca juga: Kebakaran Pabrik Penggilingan Tebu di Tulungagung, Tidak Ada yang Tahu Titik Munculnya Api

Anak kedua korban, Radik Krisdianto (54) mengatakan, ibunya mengalami luka bakar pada bagian lengan tangan, punggung, dan kepala.

Kini sang ibu telah mendapatkan penanganan medis di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Kebakaran tersebut terjadi saat sang ibu yang berusia lanjut itu, sedang tidur siang, di ruang kamar paling belakang rumah.

"Saya itu pergi, yang tinggal lansia 2 itu aja. Ibu Sujarli (75), di rumah lagi tidur, jam segitu jam 13.00 WIB. Luka tangan, sama punggung. Ibu tidur di rumah bawah, di kamar belakang," ujarnya saat ditemui awak media di lokasi.

Baca selengkapnya

2. Polisi Bisnis Tambang Ilegal di Tuban Divonis Lebih Ringan, Alasannya Jadi Tulang Punggung Keluarga

Bripka Sujoko (berpeci) saat jalani sidang di ruang sidang PN Tuban. Bripka Sujoko terdakwa dalam sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban divonis hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp 5 juta.
Bripka Sujoko (berpeci) saat jalani sidang di ruang sidang PN Tuban. Bripka Sujoko terdakwa dalam sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban divonis hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp 5 juta. (istimewa)

Bripka Sujoko selaku terdakwa dalam sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban divonis hukuman penjara tujuh bulan dan denda Rp 5 juta.

Jika polisi berdinas di Polsek Laren Polres Lamongan tersebut tak membayar denda Rp 5 juta itu, dia perlu menjalani hukuman subsider atau pengganti. Yakni, penjara selama satu bulan.

Vonis hukuman untuk Bripka Sujoko itu dibaca majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Di-Smackdown Teman Ngaji, Bahu Bocah 9 Tahun di Jember Patah, Ortu Pelaku Nantang Lapor Polisi

Dibanding tuntutan JPU Kejari Tuban Devi Andre, vonis tersebut lebih ringan. Sebab, JPU dimaksud menuntut Bripka Sujoko dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.

Uzan Purwadi, anggota majelis hakim PN Tuban menyidangkan perkara itu menjelaskan, vonis untuk Bripka Sujoko lebih ringan dari tuntutan sebab mempertimbangkan beberapa hal.

"Yakni, terdakwa (Bripka Sujoko, red) mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum,” ujarnya, Jumat (22/12/2023) siang.

Baca selengkapnya

3. Anak di Ponorogo Tinggal Bareng Jasad Ibu 3 Hari, Guru Kaget Dapat Pesan, Saksi: Keluar Beli Makan

Anak di Ponorogo Tinggal Bareng Jasad Ibu 3 Hari, Guru Kaget Dapat Pesan, Saksi: Keluar Beli Makan
Anak di Ponorogo Tinggal Bareng Jasad Ibu 3 Hari, Guru Kaget Dapat Pesan, Saksi: Keluar Beli Makan (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Kematian seorang wanita ASN di Ponorogo membuat geger warga.

Pasalnya, bocah 10 tahun berinisial Q sang anak hidup bersama jasad ibunya 3 hari.

Kematian ASN Pemkab Ponorogo berinisial DWH (45) itu pun terbongkar setelah Q menghubungi gurunya.

Diberitakan sebelumnya, DWH ditemukan meninggal dunia di rumahnya di perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jumat (22/12/2023).

Kematian DWH terungkap 3 hari kemudian.

Baca juga: Sosok Bocah di Ponorogo Tinggal Sama Jasad Ibu 3 Hari, Tetangga Kuak Gelagat Terakhir: Nunggu

“DWH tinggal bersama anaknya disini. Selama 3 hari itu anaknya menunggui ibunya yang meninggal dunia,” ujar wakil RT Perumahan Pasade, Wahyudin, Jumat sore.

Wahyudi sendiri mengaku bahwa kondisi DWH tertutup. Dia mengaku tidak tahu DWH kapan di rumah maupun tidak.

“Anaknya selama 3 hari ibunya meninggal dunia ya di rumah. Bahkan dua kali keluar beli makan. Anaknya memang jarang keluar, kurang sosialisasi,” kata Wahyudin.

Sementara saksi lain, Arin mengatakan bahwa ada pesan masuk dari nomor DWH.

Baca selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved