Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Harga Rokok Diprediksi Naik Tahun 2024 Mendatang, Imbas Cukai Naik 10 Persen, Berapa LA Ice & Surya?

Harga rokok diprediksi naik tahun 2024 mendatang imbas cukai naik 10 persen, simak daftar harga terbaru Sampoerna, A Mild, dan Surya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
Harga rokok diprediksi naik tahun 2024 mendatang, simak daftar harganya! 

Yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada tahun 2023 dan 2024.

Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15 persen dan enam persen pada tahun 2023 dan 2024.

Secara lengkap, berikut batasan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang/gram di tahun depan, yang diatur dalam PMK 191/2022, melansir Bangka Pos:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.255 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.165 per batang.

- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang, naik dibandingkan tahun ini paling rendah Rp 1.295 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 1.375 per batang-Rp 1.980 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.250 per batang - Rp 1.800 per batang.

- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 865 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 720

- Golongan III dengan harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved