Harga Rokok Diprediksi Naik Tahun 2024 Mendatang, Imbas Cukai Naik 10 Persen, Berapa LA Ice & Surya?
Harga rokok diprediksi naik tahun 2024 mendatang imbas cukai naik 10 persen, simak daftar harga terbaru Sampoerna, A Mild, dan Surya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Siap-siap harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna A Mild, Surya 16, LA Ice, hingga Marlboro diprediksi naik pada tahun 2024 mendatang.
Kenaikan harga rokok ini diprediksi akan terjadi karena cukai hasil tembakau pada tahun 2024 yang naik 10 persen.
Oleh karena itu, kenaikan harga rokok diprediksi pasti akan terjadi di tahun 2024.
Lantas berapa jadinya harga rokok di tahun 2024 nanti?
Belum diketahui pasti berapa kenaikan harga berbagai merek tersebut.
Namun Anda bisa mengira-ngiranya berdasarkan persentase kenaikan cukai dan kebiasaan dari tahun ke tahun.
Lagipula, harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 15, LA Ice hingga Marlboro pasti mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Pemerintah sendiri telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2024 mendatang.
Hal ini yang diprediksi akan berimbas pada kenaikan harga rokok berbagai merek.
Kenaikan cukai tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 202.
Berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Melalui beleid ini, pemerintah pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rocukai hasil tembakau kok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada tahun 2023 dan juga 2024.
Sementara khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimal lima persen, sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang telah menyerap banyak tenaga kerja.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum (....) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal II ayat 2 huruf (b), dikutip Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Pria Beli Kentut Kemasan Galon Rp100 Ribu, Video Unboxing Viral di Medsos, Ada Harga Ada Kualitas
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2022.
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Desa di Tulungagung ini Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Truk Muatan Beras Terperosok ke Sungai di Lumajang, Sopir Selamat Tapi Uang Hanyut Terbawa Arus |
![]() |
---|
Sosok Travis Kelce Lamar Taylor Swift dengan Cincin Rp9 M, Calon Istrinya Perempuan Terkaya di Dunia |
![]() |
---|
Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.