Berita Ponorogo
ASN Ponorogo Diminta Tak Bolos saat Hari Efektif Diantara Hari Libur Nasional, Ada Sanksi Menanti
ASN Ponorogo Diminta Tak Bolos saat Hari Efektif Diantara Hari Libur Nasional, Ada Sanksi Menanti
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mengingatkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak membolos pada hari efektif di akhir tahun.
Seperti diketahui, tanggal 25 Desember merupakan libur Natal. Dilanjutkan tanggal 26 Desember yang merupakan cuti bersama.
Lalu 30 Desember merupakan hari Sabtu dilanjutkan 31 Desember hari Minggu. Terakhir 1 Januari merupakan tanggal merah tahun baru.
“Untuk hari efektif tanggal 27 hingga 29 Desember. Saya harap mereka yang tidak mengajukan cuti untuk tetap masuk dan tidak membolos,” ujar Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, Selasa (26/12/2023).
Dia menjelaskan sesuai ketentuan jam kerja seperti biasa. Sanksi juga menunggu ketika membolos. Hal itu mendasar peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
Baca juga: Forpimda Kunjungi Gereja di Ponorogo, Kang Giri: Selamat Merayakan Natal 2023
“Kalau tidak masuk sampai tiga hari teguran lisan. Kalau 4-5 teguran tertulis. Itu bermacam-macam sanksinya,” kata Andi kepada Tribunjatim.com.
Selain itu, kata dia, juga pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Pemotongan TPP itu sesuai jumlah hari tidak masuk kerja.
“Saya harapkan untuk masuk semua yang tidak cuti karena ini akhir tahun juga dan biasanya banyak pekerjaan yang belum terselesaikan,” terangnya.
Dia juga berharap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga ketat mengawasi. Agar semua ASN masuk seperti biasa.
“Pengacuan cuti tahunan diajukan kira-kira dua minggu yang lalu. Memang prosesnya ajukan tertulis dulu di tanda tangani atasannya dan dikirim ke bkpsdm dan keterangan cuti kami terbitkan,” urainya.
Menurutnya, hingga kini ada 14 ASN yang mengajukan cuti. Dia menyebutkan bahwa 14 ASN itu yang mengajukan cuti tidak terlalu banyak.
“Sekitar 14 ASN yang cuti . Kenapa gak banyak. Karena mungkin dari libur natal dan cuti bersamakan cukup pnjang ditambah Sabtu Minggu sudah 4 hari. Sehingga yang ambil cuti tahunan ini gak banyak Kurang lbih 14 ASN tadi,” tegasnya.
Dia mengatakan bahwa 14 ASN mengambil cuti rata-rata dua hari. Cuti yang diajukan setelah tanggal 25 Desember. Ada juga yang 3 hari.
“sekalian mungkin sampai akhir minggu. Ini diperbolehkan karena hak cuti ASN setiap tahun ada 12 hari. Kadang-kadang memang gak diambil di hari umum dan diambil serempak di akhir tahun atau lebaran Itu diperbolehkan dan menpan rb juga mengijinkan ambil cuti di akhir tahun,” pungkasnya.
BKPSDM Ponorogo
Hari Libur Nasional
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ponorogo
sanksi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.