SOSOK dan Biodata Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD karena Gagal Ginjal
Inilah sosok Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang meninggal dunia. Lukas beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.
Saat yang bersamaan, beredar imbauan dari Presiden Gereja Injili Indonesia (GIDI), Pdt Dorman Wandikbo yang juga mengabarkan kalau mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Jakarta.
Berikut isi imbauan Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikbo:
Kepada yg terhormat Rakyat Papua yang dikasihi Tuhan Jesus, Hari ini tgl 26-12-2023 Jam 10 Pagi waktu WIB. Telah di panggil Oleh Tuhan Bpk Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dan Rencana diterbangkan Jkr- Papua Besok Malam.
Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN, MERUSAK FASILITAS UMUM dan NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di Sentani.
Karena LUKAS ENEMBE adalah : Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan, berhati tulus dan jujur, juga Meninggalkan Memori yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua.
Krn itu dalam bulan Natal ini kita semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal .
Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua . Demikian seruan dan himbauan dari. (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lantas siapakah sosok Lukas Enembe?
Lukas Enembe meninggal dunia
Lukas Enembe
sosok dan biodata Lukas Enembe
sosok Lukas Enembe
biodata Lukas Enembe
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
ASN di Lumajang Diminta Jadi Teladan untuk Hanya Kibarkan Bendera Merah Putih saat HUT RI |
![]() |
---|
Suami Cemas, Istri Hilang Tanpa Pamit Malah Telepon Disekap dan Dipaksa Jadi LC |
![]() |
---|
Bandara Dhoho Kediri Bakal Dioptimalkan untuk Melayani Penerbangan Umrah |
![]() |
---|
Penghulu Ahad Rela Seberangi Sungai Akibat Jembatan Putus, Pengabdian Demi Nikahkan Pengantin |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Anik usai Saksikan Karnaval Sound Belum Diketahui, Keluarga Tak Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.