Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SOSOK dan Biodata Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD karena Gagal Ginjal

Inilah sosok Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang meninggal dunia. Lukas beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Dokumentasi Petrus Bala Pattyona
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Pengacaranya Petrus Bala Pattyona menyebutkan, akibat peristiwa tersebut Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga kepala. 

Saat yang bersamaan, beredar imbauan dari Presiden Gereja Injili Indonesia (GIDI), Pdt Dorman Wandikbo yang juga mengabarkan kalau mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Jakarta. 

Berikut isi imbauan Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikbo: 

Kepada yg terhormat Rakyat Papua yang dikasihi Tuhan Jesus, Hari ini tgl 26-12-2023 Jam 10 Pagi waktu WIB. Telah di panggil Oleh Tuhan Bpk Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dan Rencana diterbangkan Jkr- Papua Besok Malam.     

Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN, MERUSAK FASILITAS UMUM dan  NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di Sentani. 

Karena LUKAS ENEMBE adalah :  Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan, berhati tulus dan jujur,  juga Meninggalkan Memori  yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua.   

Krn itu dalam bulan Natal ini  kita  semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal .  

Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua . Demikian seruan dan himbauan dari. (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Lantas siapakah sosok Lukas Enembe?

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved