Berita Malang
Kanwil DJBC Jatim II Penuhi Capaian Target di Tahun 2023, Kolaborasi Berdampak Positif
Kanwil DJBC Jatim II Penuhi Capaian Target di Tahun 2023, Kolaborasi Berdampak Positif
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tutup tahun 2023, Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jatim II sukses memenuhi target hampir sempurna.
Capaian tersebut disampaikan langsung Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus Sudarmadi dalam kegiatan Media Briefing 2023 yang digelar pada Rabu (27/12/2023).
Dirinya mengatakan, bahwa realisasi penerimaan satuan kerja (Satker) di bawah Kanwil DJBC II Jatim II berhasil memenuhi target dengan capaian 97 persen.
Tentunya, persentase tersebut dari total target senilai Rp 58 triliun.
"Dengan sisa hari aktif yang ada selama Desember 2023 ini, kami berusaha untuk mencapai angka 98 persen," jelasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY Ditahan KPK, Kini Tersangka Kasus Gratifikasi
Dirinya menuturkan, hasil kolaborasi aktif jajaran kantor pelayanan di daerah yang dinaungi Kanwil DJBC Jatim II terus membawa dampak positif. Hal ini juga sebagai bekal menghadapi tantangan di 2024, yang mana tarif cukai rokok akan dinaikkan sebesar 10 persen.
"Untuk menghadapi hal ini, kami mencoba menyeimbangkan sisi pelayanan dan penindakan. Dengan menggunakan pendekatan sosio-kultural dan yuridis. Hal ini dapat diterapkan melalui ekstensifikasi," terangnya.
Dirinya juga menyebut, bahwa asosiasi pengusaha rokok di Malang Raya sangat proaktif dalam bidang pajak dan cukai. Termasuk mendorong upaya untuk mempersempit gerak peredaran rokok ilegal.
"Tadi sudah memberikam masukan dan komentar kepada kami, saya rasa ini sangat bagus. Mengingat para pengusaha rokok ini juga berkontribusi yang luar biasa, terhadap pajak dan pendapatan negara. Maka eksistensi mereka juga harus kami jaga," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, para pelaku usaha rokok ilegal memang perlu pendekatan khusus. Seperti halnya Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan pendekatan sosio-kultural, hingga mekanisme ultimum remedium.
Mekanisme ultimum remedium ini tidak serta merta bisa diterapkan. Dikarenakan, selain para pelaku pengemplang cukai wajib membayarkan empat kali nilai denda, juga unsur pidana yang diperbuat telah dinilai oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan polisi.
"Beberapa hal ini kemudian berhasil menarik para pengusaha (rokok ilegal) itu, untuk terlibat dan berkolaborasi dengan kami. Dan ini yang akan terus kami gencarkan,"
"Dan hal yang terpenting adalah, kami akan terus memaksimalkan pendapatan negara yang tentunya ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.