Berita Gresik

Pria Asal Sidotopo Wetan Aniaya Penjaga Warkop di Gresik, Tak Terima Soal Chat, Diadili

Pria Asal Sidotopo Wetan Aniaya Penjaga Warkop di Gresik, Tak Terima Soal Chat, Diadili di PN

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
PENGANIAYAAN - Terdakwa Firman Subhan usai menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Firman Subhan (45), warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya yang Kos di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

Hal itu diduga akibat menganiaya penjaga warung kopi, Rabu (27/12/2023). 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Adhi Satrija Nugroho dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari Gresik Paras Setio membacakan surat dakwaan atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa  Firman Subhan. 

Bahwa, terdakwa Firman Subhan  pada Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di  warung Kopi Mak Is, Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik bersama saksi Anifatul Aula. 

Saat itu, Istiawan penjaga warung kopi Mak Is bersama Saiful.

Baca juga: Pengacara Kiai di Bawean Gresik yang Diduga Cabuli Tiga Santri Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Kemudian, Istiawan meminjam handphone milik saksi Saiful untuk menghubungi saksi Anifatul Aula, selaku istrinya, untuk memberitahu bahwa anaknya sakit. 

Kemudian, yang membalas chat tersebut adalah terdakwa Firman Subhan, lalu terjadi cekcok di dalam  chat whatsapp antara saksi korban dan terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa  Firman Subhan datang ke warung kopi Mak Is.

Pada saat korban sedang tidur di warung kopi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa datang bersama dengan saksi Anifatul Aula menggunakan motor merk Honda vario nomor polisi W 3517 DJ. 

Kemudian, menghampiri Istiawan dan langsung memukul menggunakan dua tangan kearah wajah, tepatnya di bibir dan pipi saksi korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah di bagian bibir. "Terdakwa saat memukul saksi korban sambil berkata, (Tak pateni koen Saya bunuh kamu, red),. Setelah memukul korban terdakwa langsung pergi. Akibat hantaman tersangka, korban mengalami luka pada wajah dan bibir," kata Jaksa Paras Setio. 

Dari pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa  Firman Subhan tidak mengelak dakwaan Jaksa, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. 

"Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan para saksi," kata  Adhi Satrija Nugroho.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved