Berita Gresik
Pria Asal Sidotopo Wetan Aniaya Penjaga Warkop di Gresik, Tak Terima Soal Chat, Diadili
Pria Asal Sidotopo Wetan Aniaya Penjaga Warkop di Gresik, Tak Terima Soal Chat, Diadili di PN
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Firman Subhan (45), warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya yang Kos di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
Hal itu diduga akibat menganiaya penjaga warung kopi, Rabu (27/12/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Adhi Satrija Nugroho dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari Gresik Paras Setio membacakan surat dakwaan atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa Firman Subhan.
Bahwa, terdakwa Firman Subhan pada Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di warung Kopi Mak Is, Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik bersama saksi Anifatul Aula.
Saat itu, Istiawan penjaga warung kopi Mak Is bersama Saiful.
Baca juga: Pengacara Kiai di Bawean Gresik yang Diduga Cabuli Tiga Santri Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Kemudian, Istiawan meminjam handphone milik saksi Saiful untuk menghubungi saksi Anifatul Aula, selaku istrinya, untuk memberitahu bahwa anaknya sakit.
Kemudian, yang membalas chat tersebut adalah terdakwa Firman Subhan, lalu terjadi cekcok di dalam chat whatsapp antara saksi korban dan terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa Firman Subhan datang ke warung kopi Mak Is.
Pada saat korban sedang tidur di warung kopi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa datang bersama dengan saksi Anifatul Aula menggunakan motor merk Honda vario nomor polisi W 3517 DJ.
Kemudian, menghampiri Istiawan dan langsung memukul menggunakan dua tangan kearah wajah, tepatnya di bibir dan pipi saksi korban.
Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah di bagian bibir. "Terdakwa saat memukul saksi korban sambil berkata, (Tak pateni koen Saya bunuh kamu, red),. Setelah memukul korban terdakwa langsung pergi. Akibat hantaman tersangka, korban mengalami luka pada wajah dan bibir," kata Jaksa Paras Setio.
Dari pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa Firman Subhan tidak mengelak dakwaan Jaksa, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
"Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan para saksi," kata Adhi Satrija Nugroho.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/PENGANIAYAAN-Terdakwa-Firman-Subhan-usai-menjalani-sidang-kasus-dugaan-penganiayaan.jpg)