Kiai di Gresik Cabuli Santri Putri
Pengacara Kiai di Bawean Gresik yang Diduga Cabuli Tiga Santri Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengacara kiai di Bawean Gresik yang diduga mencabuli tiga santrinya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - NS (49), kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, ditahan di Mapolres Gresik, karena kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri putri.
Kuasa hukum NS, Baharudin mengaku tengah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Baharudin menambahkan, penangguhan tersebut hak normatif tersangka.
"Terlepas diperbolehkan atau tidak, tergantung kebijakan penyidik dari Polres Gresik. Jaminannya siap koperatif selama proses hukum berjalan. Tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” beber Baharudin, Rabu (27/12/2023).
Pihaknya juga memastikan, akan mengikuti proses hukum hingga tahap P21 atau berkas dikirim ke kejaksaan.
“Nah yang perlu digarisbawahi, kita tidak pernah mangkir dari pemanggilan polisi,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, tidak ada upaya intimidasi yang dilakukan terhadap korban.
Namun, hal tersebut merupakan upaya persuasif yang dilakukan oleh NS beserta istrinya. Agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah.
“Karena sudah bergulir, maka kami siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Pua Wirawan, mengaku saat ini fokus untuk pendampingan korban.
Serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Baca juga: Nelangsa Santri di Gresik Mengaku Dicabuli Kiai, Dijanjikan Silaturahmi ke Rumah, Tersisa Trauma
"Kondisi korban mengalami trauma dan enggan kembali menimba ilmu di pondok. Kami pun akan berfokus pada pendampingan sembari menunggu kelanjutan proses hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga santri putri yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan kiai pemilik yayasan pondok pesantren di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (23/12/2023).
Polisi pun melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.