Kecelakaan di Jember
Sudah Diteriaki Warga, Pria Jember ini Nekat Terobos Perlintasan Rel, Tewas Tertabrak KA Pandalungan
Makmur Sukardi, pengendara sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pandalungan yang melintas di Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Makmur Sukardi, pengendara sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pandalungan yang melintas di Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Jember, Rabu (27/12/2023).
Korban yang merupakan buruh tani tersebut, mengalami kecelakaan KA tersebut saat melintas di rel kereta api km 160+5/6 antara Stasiun Jatiroto - Tanggul Jember sekira pukul 10.10 waktu setempat.
Informasi yang dihimpun dari aparat kepolisian, korban yang berasal dari Desa Batu Urip Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, sempat diteriaki warga agar berhenti saat hendak melintasi rel tanpa palang penjaga tersebut.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa, berdasarkan keterangan masinis KA Pandalungan relasi Gambir - Jember , memang ada kendaraan bermotor yang akan melintas di perlintasan sebidang tak terjaga.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jember, Diduga Sopir Mobil Carry Mengantuk
"Korban juga melihat ada kereta api yang mendekat. Kendaraan bermotor tersebut berhenti namun posisinya terlalu dekat dengan rel," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, saat itu masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali kali. Tetapi pengendara sepeda motor tersebut tidak menghiraukan.
"Namun pengendara tersebut tidak merespon, sehingga insiden tersebut tidak terhindarkan," kata Cahyo.
Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, KA Pandalungan sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangka lokomotif, untuk memastikan kondisi armada.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Jember, Sopir Truk: Tidak Sempat Ngerem
"Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Pandalungan melanjutkan perjalanan menuju Jember," kata Cahyo.
Oleh karena itu, Cahyo mengimbau agar pengendara berhati hati saat melintas di jalur kereta api. Karena sangat berbahaya jika tidak waspada.
"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," urainya.
pengendara sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api
kecelakaan KA
KA Pandalungan
kecelakaan
perlintasan tanpa palang pintu
PT KAI Daop 9 Jember
Jember
TribunJatim.com
Nasib Nahas Remaja 16 Tahun Jember usai Jatuh dari Motor, Tewas Tertabrak Yamaha Mio di Belakangnya |
![]() |
---|
Nasib Tragis Pemuda Banyuwangi Saat Berkendara di Jember, Tabrak Bak Truk dan Motor, Tewas di Jalan |
![]() |
---|
Nekat Terobos Perlintasan Rel, Dump Truk Tertabrak KA Ijen Ekspres di Jember, Sopir Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Kurang Jaga Jarak Aman, Nenek di Jember Tabrak Pantat Truk Diparkir, Kondisi Kepala Luka |
![]() |
---|
Tak Hati-Hati Saat Berbelok, Pemotor Kawasaki Serempet Motor Honda Beat di Jember, 1 Patah Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.