Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Jadi Ganti Rp 8 Juta, Pengemudi Alphard Terobos Jalan Dicor Dapat Karma, Profesi Asli Terkuak

Sebelumnya minta ganti rugi sampai Rp 8 juta, pengemudi Alphard yang terobos jalan di cor berakhir dapat karma, profesi sebenarnya kini terkuak.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Nasib pengemudi Alphard yang terobos jalanan baru dicor di Palembang 

Sebelumnya, warga bernama Matturdi mengatakan, pengemudi tak mendengarkan peringatan warga dan tetap memilih melintas di jalan tersebut.

Padahal, warga sudah mewanti-wanti agar tidak melindas jalan tersebut.

"Sudah diperingatkan warga dari depan, bahkan sudah tiga orang yang ngasih tahu, tapi dia tetap nekat," ujar Matturdi, Sabtu (16/12/2023).

Akibatnya, mobil tersebut terjebak selama tiga jam di dalam kubangan jalan yang sedang dicor. 

Jalan yang baru dicor pun terkikis.

Baca juga: Sanksi dari Wali Kota ke ASN yang Cuek Mobil Terobos Jalan Baru Dicor, Tegas: Kamera Dimana-mana

Matturdi mengatakan sopir Alphard tersebut mengaku warga di Perumahan Grand Mutiara Residence.

Namun, ia enggan menunjukkan KTP saat dimintai warga.

Pengemudi malah marah kepada warga sekitar. Warga pun seketika menjadi kesal.

"Semua warga kesal, karena malah dia yang marah-marah. Katanya warga sini tapi pas diminta KTP dia tidak mau menunjukkan," ungkap Matturdi.

Baca juga: Nekat Terobos Jalan Baru Dicor, Pengemudi Alphard Marah Minta Ganti Rugi, Kini Dituntut Rp8 Juta

Saat keluar dari dalam mobil juga tercium aroma minuman alkohol dari mulut pria tersebut.

"Dari mulutnya tercium bau alkohol dan di dalam mobil ada perempuan satu orang, tidak tahu itu siapanya dia," imbuhnya, melansir dari TribunStyle.

Pengemudi Alphard tersebut juga mengaku sebagai pengacara.

Namun, ia lagi-lagi ogah menunjukkan kartu tanda pengenal pengacara ketika diminta untuk diperlihatkan.

"Dia juga bilang kalau dia pengacara, tapi tidak mau menunjukkan kartu tanda anggota atau pengenalnya," katanya.

Kini pria pengemudi mobil Alphard tersebut dituntut warga untuk mengganti Rp8 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved