Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolda Jatim Larang Konvoi Berknalpot Brong pada Pergantian Tahun 2024, Polisi Lakukan Penyekatan

Kapolda Jatim larang konvoi motor berknalpot brong pada malam pergantian tahun 2024, polisi akan lakukan penyekatan di 12 titik ruas jalan Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto melarang adanya aksi konvoi arak-arakan pemotor pada malam pergantian tahun, apalagi sampai memodifikasi menggunakan knalpot brong.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto melarang adanya aksi konvoi arak-arakan pemotor pada malam pergantian tahun, apalagi sampai memodifikasi menggunakan knalpot brong

Selain mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat, penggunaan knalpot brong selalu identik dengan aksi balapan liar di sejumlah ruas jalan yang sepi. 

"Kalau bisa, konvoi motor dihindari, tidak usah. Karena dengan konvoi itu, akan mengganggu pengguna jalan lain. Dan mengganggu masyarakat yang melakukan istirahat, sebaiknya tidak usah," katanya di Mapolda Jatim, Minggu (31/12/2023). 

Ia tak menampik, catatan kasuistik kejadian balap liar yang masih terus dikeluhkan warga Kota Surabaya, adalah di ruas Jalan Raya Kertajaya, pada dini hari. 

Irjen Pol Imam Sugianto mengaku, sudah memberikan perintah khusus kepada Satlantas Polrestabes Surabaya untuk melakukan patroli keamanan dan ketertiban berlalu lintas di sejumlah titik rawan. 

"Knalpot brong, Satlantas sudah cukup membentuk satgas yang operasi sampai pagi terus, alhamdulillah sampai sekarang efektif dilakukan," ujar Irjen Pol Imam Sugianto.

"Ada informasi di daerah Kertajaya, balapan motor brong masih berlangsung, kita akan coba fokuskan ke daerah sana juga," pungkasnya. 

Sebelumnya, sejumlah 2.064 knalpot brong hasil razia Operasi Lilin Semeru 2023 dimusnahkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya di Halaman Kantor Satpas SIM Colombo Satlantas Polrestabes Suarabaya, Sabtu (30/12/2023). 

Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan dengan cara memotong besi knalpot tersebut menjadi berukuran kecil hingga tak lagi dapat digunakan secara layak. 

Baca juga: Ribuan Knalpot Brong Sitaan Polisi Surabaya Bakal Disulap Jadi Monumen Suro dan Boyo

Ribuan barang bukti knalpot tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap pemotor pelanggar yang telah menjalani serangkaian tahapan proses hukum penilangan berlandaskan UU LLAJ, berkekuatan tetap (incraht). 

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan knalpot brong sebagai modifikasi komponen onderdil kendaraan bermotor, menimbulkan sejumlah dampak negatif. 

Pertama, knalpot brong menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan orang lain akibat suara keras bernada tak beraturan dan frekuensi tinggi. 

Penggunaan knalpot brong ini, akan sangat mengganggu terhadap lingkungan sosial yang berdekatan dengan fasilitas publik layanan kesehatan seperti rumah sakit atau klinik. 

Tak terkecuali permukiman padat penduduk perkampungan pinggiran Kota Surabaya, dan penghuni penginapan perhotelan di tengah Kota Surabaya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved