Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolda Jatim Larang Konvoi Berknalpot Brong pada Pergantian Tahun 2024, Polisi Lakukan Penyekatan

Kapolda Jatim larang konvoi motor berknalpot brong pada malam pergantian tahun 2024, polisi akan lakukan penyekatan di 12 titik ruas jalan Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto melarang adanya aksi konvoi arak-arakan pemotor pada malam pergantian tahun, apalagi sampai memodifikasi menggunakan knalpot brong.  

Dan, di depan Hotel Bumi, Tunjungan Plaza, BG Junction, PTC Surabaya, di Jalan Tunjungan, Jalan Raya Darmo, Jalan Kertajaya, Jalan MERR, Ir Soekarno, dan di Jalan Pemuda.

Mekanisme penyekatan tersebut akan diberlakukan sejak pukul 17.00 WIB, pada Minggu (31/12/2023), hingga Senin (1/1/2024) dini hari. 

"Kami antisipasi warga warga luar Kota Surabaya yang tidak ada tujuannya dan sekedar berputar-putar, sehingga tidak ada tujuan hingga bikin masalah, konvoi, gas-gas (bleyer), bakar-bakar kembang api," pungkasnya. 

Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara memotong besi knalpot tersebut menggunakan gerinda otomatis menjadi berukuran kecil hingga tak lagi dapat digunakan secara layak. 

AKBP Arif melakukan pemotongan knalpot brong tersebut didampingi oleh Kadishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser, dan Kasat Satmapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu di antara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar; knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek Psikologi Sosial, yakni kebisingan.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved