Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Januari 2024, Kenaikan Gaji PNS Terbaru 8 Persen Belum Bisa Dibayarkan, Ternyata ini Alasannya

Nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024. Staf Khusus Menteri Keuangan pun menjelaskan alasannya.

Shutterstock/Maciej Matlak via Kompas.com
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi kenaikan gaji itu juga belum bisa dibayarkan bulan ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.

Padahal diketahui gaji PNS dipastikan naik 8 persen mulai Januari 2024 ini.

Ternyata ada alasan kenapa kenaikan gaji PNS belum dibayarkan bulan ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Kendati demikian, Prastowo mengatakan nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.

Baca juga: Pengumuman Pendaftaran CPNS 2024 Bakal Diumumkan Jokowi Januari ini, Cek Bocoran Formasi Prioritas

"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.

Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.

"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.

Namun, Prastowo memastikan kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.

"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.

"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.

Baca juga: Gaji PNS Terbaru 2024 Setelah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari, Cek Besarannya Sesuai Golongan

Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS. (Unsplash)

Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok ASN adalah Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.

Selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.

"Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret," terang Prastowo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved