Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji PNS Terbaru 2024 Setelah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari, Cek Besarannya Sesuai Golongan

Pemerintah menaikkan gaji PNS termasuk TNI dan Polri serta pensiunan. Gaji PNS naik mulai 1 Januari 2024.

Shutterstock
Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri berlaku mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah menaikkan gaji PNS termasuk TNI dan Polri serta pensiunan.

Gaji PNS naik mulai 1 Januari 2024.

Tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun X resminya pada Senin (1/1/2024).

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.

Baca juga: Penjaga Tahanan Bakal Terima Rp5,7 Juta, Berikut Besaran Gaji PNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, ⁠tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo mengatakan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal 2024.

Nantinya penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Jika Lolos Seleksi Tahun 2023, Lengkap Setiap Golongan, Simak Cara Mengeceknya

Besaran Gaji PNS 2024 setelah Naik
 
Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI dan Polri diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen.

Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Berikut kisaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada 2024, dikutip dari Tribun Jateng pada Selasa (2/1/2024).

Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri berlaku mulai 1 Januari 2024. (DOK. ISTIMEWA via Kompas.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved