Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Penjara, Kalapas IIA Salemba: Itu Jelas Tidak Benar

Ferdy Sambo disebut Alvin Lim tak tidur di penjara Lapas Salemba. Kalapas Kelas IIA Salemba beri jawaban: itu jelas tidak benar.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo kembali viral di media sosial karena dituding tak pernah tidur di penjara. Kalapas Kelas IIA Salemba beri penjelasan ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan advokat atau pengacara Alvin Lim soal kabar Ferdy Sambo di penjara, viral di media sosial.

Mengaku pernah berada di Lapas Salemba, tempat Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J, Alvin Lim sebut mantan Kadiv Propam Polri tersebut tak tidur di dalam sel.

Hal itu dikatakan Alvin Lim dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee.

Menurut Alvin Lim, suami Putri Candrawathi tersebut tak pernah di penjara Lapas Salemba, hanya nama Ferdy Sambo saja yang ada di sana.

"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.

Alvin bahkan mengatakan, Ferdy Sambo tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba, gedung ber-AC.

"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di Lapas Salemba," ucap Alvin lagi.

"Jadi, di mana?" tanya dokter Richard Lee.

"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.

Selain menceritakan Ferdy Sambo, Alvin juga bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua," sambung Alvin.

Namun, pernyataan Alvin tersebut ditepis oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba."

Baca juga: Sosok dan Bidoata Alvin Lim yang Ngaku 1 Lapas dengan Suami PC: Ferdy Sambo Tidak Tidur di Penjara

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati & Putri Diskon 10 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati

"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.

Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Pengakuan Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi (PC) tidak pernah tidur di Lapas Salemba, melainkan tidur di ruangan ber-AC jadi sorotan.
Pengakuan Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi (PC) tidak pernah tidur di Lapas Salemba, melainkan tidur di ruangan ber-AC jadi sorotan. (Kolase YouTube dr. Richard Lee, MARS - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sebagai informasi, Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi Alvin Lim soal bantahan atas pernyataannya tersebut.

Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Alvin Lim belum merespon pertanyaan soal tudingan tersebut.

Baca juga: SOSOK Dua Hakim Agung MA yang Beda Pendapat, Desnayeti dan Jupriyadi Tetap Ingin Sambo DIHUKUM MATI

Ferdy Sambo batal dihukum mati

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Hal itu terungkap setelah Mahkamah Agung (MA) terima permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Mendengar hal itu keluarga Almarhum Brigadir Yosua alias Brigadir J langung merespon.

Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkap perasaannya mendegar hukuman mati Ferdy Sambo dibatalkan dari awak media.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Baca juga: PESAN Menohok Ayah Yosua Lihat Saktinya Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, ‘Ibarat Petir Siang Bolong’

Baca juga: Ultah ke-22, Trisha Dapat Kado Spesial dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Ikhlaskan pada Tuhan

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Kolase TRIBUNNEWS.com/Jeprima - KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya kasus pembunuhan Brigadir J ini jadi sorotan.

Ferdy Sambo bisa dibilang merupakan otak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini membunuh melalui tangan para ajudan-ajudannya.

Niat membunuh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dipicu oleh insiden dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Timur.

Brigadir J dituding telah melecehkan sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berit tentang Ferdy Sambo lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved