Anak Tukang Urut di Madura Bela Ibunya yang Dilecehkan Pasien, Hotman Paris Angkat Suara: Gimana ini
Pemuda Madura itu berinisial RT (31) warga kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan, Madura, Jawa Timur, membela ibunya yang dilecehkan oleh pria lain
TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris angkat suara soal pria di Madura yang ditangkap polisi usai membela ibu yang jadi korban pelecehan seksual.
Diketahui, pemuda Madura itu berinisial RT (31) warga kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
RT emosi saat melihat ada seorang pria inisial HR telah melecehkan ibunya, Rabu (3/1/2024).
RT melihat kejadian itu dengan mata kepalanya sendiri.
Baca juga: Pesan Menohok Hotman Paris ke Pramugari Selingkuhan Elmer, Sentil Uang Transferan, Ayok Jadi Aspri
“Hati saya panas melihat orang tua (ibu) dengan orang lain melakukan hubungan," kata RT.
RT yang tengah emosi kemudian kalap menganiaya HR dengan senjata tajam di tempat kejadian perkara.
"Saya bacok kemudian dia (korban) kabur ke belakang rumah, di rawa-rawa,” ujarnya.
Akibat hal tersebut, RT pun ditangkap dan ditahan atas tuduhan penganiayaan.
Polisi juga menyita sebilah golok dapur yang digunakan pemuda itu untuk membacok sebanyak tiga kali ke tubuh korban HR.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (29/12/2023) di rumah tersangka RT, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Kejadian miris ini terjadi saat ibunda RT sedang memijat HR di dalam kamar.
Diketahui ibunda RT yang berinisial SM merupakan seorang tukang urut.
Kala itu situasi di rumah memang dalam keadaan sepi.
Ayah dari tersangka RT sedang berjualan sate keliling.
“Tersangka RT mengetahui kejadian tidak senonoh melalui tirai kamar ibu, emosi tersangka tersulut dan mengejar korban dengan menggunakan golok," kata Heru saat ditemui awak media.
"Korban merasa ketakutan, kabur namun terus dikejar oleh tersangka hingga terjatuh."
"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lecet karena terjatuh,” jelas Heru.
Akibat perbuatannya itu, RT dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana selama dua tahun penjara.
Hotman Paris Ikut Geram
Kasus RT yang ditangkap polisi usai membela ibunya yang dilecehkan ini kemudian sampai ke telinga Hotman Paris.
Pengacara kondang tersebut merasa RT seharunya tak ditangkap polisi atas perbuatannya yang mencoba membela harga diri orang tua.
"Ibunya tukang urut, lagi urut di rumahnya ibunya dilecehkan sampa pasien, anaknya gak terima dia bela ibunya, dianiayalah pelaku sama anaknya!" tulis Hotman Paris dalam akun Instagram @hotmanparisofficial.
Merasa ada ketidakadilan dalam kasus yang menimpa RT, Hotman Paris pun mengajak netizen untuk ikut memberi dukungan.
"Ayok Netizen ikut bersuara! Apakah nasibnya sama dengan pemilik kambing yang membunuh pencuri?" kata Hotman.
Bukan hanya itu, pria berdarah Batak tersebut juga mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada RT.
Ia bahkan mencoba meminta penjelasan dari Kapolres Bangkalan, Madura atas kasus yang saat ini tengah viral.
"Ayok Gimana ini Kapolres Bangkalan Madura Jatim? Tim Hotman 911 siap beri bantuan hukum! Mana keluarganya!?" tulis Hotman Paris.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Tuban Fasilitasi Driver Ojol Perpanjang SIM |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di UKM, Petugas Temukan Kondom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.