Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Lima Pria Ngaku Wartawan Ditangkap saat Liburan di Bali Hasil Memeras Juragan Minyak : Uang Saku

Lima Pria Ngaku Wartawan Ditangkap saat Liburan di Bali Hasil Memeras Juragan Minyak : Uang Saku

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Salah satu pelaku pemerasan saat berketerangan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (4/1/2023) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Uang hasil pemerasan terhadap pengusaha minyak tradisional berinisial N di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (25/12/2023), digunakan S, TU, OR, I, dan GHM untuk liburan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah. Berdasarkan keterangan S, TU, OR, I, dan GHM, terang AKP Fahmi, uang hasil pemerasan terhadap N digunakan kelimanya untuk berpakansi ke Tretes, Kabupaten Pasuruan.

"Lalu ke Pulau Bali," ujar AKP Fahmi saat konferensi pers kasus pemerasan dimaksud di Mapolres Bojonegoro, Kamis (4/1/2024) siang.

AKP Fahmi mengemukakan, memang tujuan pemerasan dilakukan S, TU, OR, I, dan GHM adalah mencari "uang saku". Agar kelima orang mengaku sebagai wartawan tersebut dapat melangsungkan liburan akhir tahun 2023 dengan layak.

"Pada saat berlibur di Bali itulah, kelima pelaku ini kami tangkap. Penangkapan terjadi pada saat malam pergantian tahun baru. Lokasi penangkapan di Jembrana, Bali," ungkap polisi dengan tiga balok emas di pundak itu.

Baca juga: Petaka Berburu Ikan Mabuk, Pria Bojonegoro Hilang Diduga Tenggelam, Pencarian Terkendala Debit Air

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima pria diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro pada Minggu (31/12/2023). Sebab, kelimanya kedapatan melakukan pemerasan pada Senin (25/12/2023).

Tindak pidana pemerasan itu dilakukan kelimanya terhadap seorang pengusaha minyak tradisional berinisal N di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Kelima pria memeras N itu berinisial S, TU, OR, I, dan GHM. S dan I asal Kabupaten Bojonegoro. Sisanya, asal Kabupaten dan Kota Pasuruan. Saat beraksi, kelima pelaku ini mengaku sebagai wartawan.

Caranya memeras, kelima pria yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut mendatangi usaha minyak tradisional N bersama 12 orang lain, menggunakan tiga unit mobil.

Kelima pelaku ini lalu mengorek legalitas usaha N. Setelah mengorek, kelima pelaku ini menyimpulkan usaha N ilegal dan minta uang Rp 100 juta kepada N supaya usaha N tak diberitakan.

Karena tak ingin berpanjang lebar, N memenuhi permintaan rombongan tersebut. Namun, yang dipenuhi tak senilai Rp 100 juta. Melainkan, hanya senilai Rp 30 juta. Kemudian, uang Rp 30 juta itu ditransfer ke rekening OR.

Terkini, lima pelaku pemerasan ini ditahan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti diamankan dari kelimanya yakni satu unit mobil Avanza bernopol N 1268 Ws.

Serta, lima buah handphone, satu lembar cetak rekening koran, satu ATM BRI atas nama Ghana, dan lima buah kartu pers yang dibawa S, TU, OR, I, dan GHM saat beraksi.

Adapun, pasal dikenakan untuk kelimanya yakni pasal 368 atau 369 atau 378 junto 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal menurut perundangan tersebut yakni penjara selama sembilan tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved