Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri

Pelaku Mutilasi di Malang Ngaku Dihantui Arwah Istri, Tidak Bisa Tidur hingga Pilih Menyerahkan Diri

Usai membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, tersangka James Loodewyk Tomatala (61) mengaku tidak tenang dan sering dihantui korban.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala (61) pelaku mutilasi istri (memakai baju tahanan berwarna oranye) saat ditunjukkan kepada wartawan, Kamis (4/1/2024). Pelaku mutilasi mengaku dihantui arwah istri yang dibunuhnya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Usai membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, tersangka James Loodewyk Tomatala (61) mengaku tidak tenang dan sering dihantui korban.

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban,"

"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).

Karena dihantui korban itulah, yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.

"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Baca juga: Suami di Malang Simpan Potongan Jasad Istri yang Dimutilasi di Ember Halaman Rumah, Ini Motifnya

Baca juga: Tetangga Lemas saat James Tunjukkan Potongan Jasad di Ember, Dicegah saat Pergi: itu Lho Istri Saya

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Karma Suami yang Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved