Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri

Rekonstruksi Suami Mutilasi Istri di Malang, Kuasa Hukum Sebut James Seperti Tidak Sadar

Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi istri digelar Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (23/1/2024) siang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Tersangka James Loodewyk Tomatala (memakai baju tahanan berwarna oranye) saat akan digelandang mssuk ke dalam mobil, usai menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi istri digelar Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Selasa (23/1/2024) siang.

Tersangka James Loodewyk Tomatala (61), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi itu, digelar di rumah tersangka yang juga sebagai lokasi kejadian yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari pantauan TribunJatim.com, rekonstruksi berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB. Terlihat seluruh adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban Ni Made Sutarini (55) diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.

Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menuturkan, bahwa saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, kliennya mengaku seperti tidak sadar dan seolah seperti sedang kerasukan.

"Kalau secara psikologis, dia (tersangka) menyampaikan seperti tidak sadar," ujarnya kepada TribunJatim.com saat ditemui di lokasi rekonstruksi, Selasa (23/1/2024).

Saat disinggung apakah tersangka menyesali perbuatan kejinya tersebut, dirinya hanya menjawab secara singkat.

"Penyesalan ada. Saat rekonstruksi tadi, tersangka juga menyampaikan langsung di depan petugas kepolisian dan kejaksaan," tambahnya.

Baca juga: Kejinya Suami di Malang Mutilasi Istri saat Jalani Rekonstruksi, Mutilasi Korban saat Masih Hidup

Baca juga: Suami di Malang Simpan Potongan Jasad Istri yang Dimutilasi di Ember Halaman Rumah, Ini Motifnya

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya menyampaikan tetap mendampingi tersangka hingga perkaranya disidangkan dan sampai putusan.

"Tentunya, kami akan mendampingi (tersangka James Loodewyk Tomatala) sampai persidangan hingga putusan. Kami lakukan pembelaan semaksimal mungkin," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Baca juga: Pelaku Terapis Pijat Sempat Mengaku ke Istri Usai Mutilasi Korban : Syok Hingga Pingsan dan Tertekan

Belakangan diketahui, tersangka melakukan mutilasi saat korban dalam kondisi masih hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved