Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri

Karma Suami yang Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka James Loodewyk Tomatala (61), yang bunuh dan mutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarin

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto didampingi Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan saat menunukkan barang bukti kasus suami di Malang yang bunuh dan mutilasi istrinya sendiri 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka James Loodewyk Tomatala (61), yang bunuh dan mutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55) dengan pasal berlapis.

Dari beberapa pasal yang dikenakan kepada tersangka, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).

Dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis. Dimana salah satu pasalnya, adalah pasal pembunuhan berencana.

"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka,"

"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.

Baca juga: Suami di Malang Simpan Potongan Jasad Istri yang Dimutilasi di Ember Halaman Rumah, Ini Motifnya

Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian juga sudah dibersihkan oleh tersangka.

"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah. Begitu juga potongan tubuh korban,  sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa saat ini jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Rencananya, jenazah korban akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikremasi.

"Saat ini, jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RSSA. Dan Rabu (3/1/2024) esok, akan dikembalikan ke pihak keluarga. Dan pihak keluarga tidak mau diekspose, yang jelas akan dikremasi," tandasnya.

Baca juga: Ketua RT Bongkar Tabiat Buruk Suami di Malang yang Tega Mutilasi Istri, Bukan Cuma Sering Bertengkar

Baca juga: KRONOLOGI Suami di Malang Mutilasi Istri, Potong Jasad Korban Jadi 10 Bagian, Pelaku Pensiunan BUMN

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved