Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri
Karma Suami yang Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka James Loodewyk Tomatala (61), yang bunuh dan mutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarin
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka James Loodewyk Tomatala (61), yang bunuh dan mutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55) dengan pasal berlapis.
Dari beberapa pasal yang dikenakan kepada tersangka, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).
Dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis. Dimana salah satu pasalnya, adalah pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka,"
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.
Baca juga: Suami di Malang Simpan Potongan Jasad Istri yang Dimutilasi di Ember Halaman Rumah, Ini Motifnya
Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian juga sudah dibersihkan oleh tersangka.
"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah. Begitu juga potongan tubuh korban, sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa saat ini jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Rencananya, jenazah korban akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikremasi.
"Saat ini, jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RSSA. Dan Rabu (3/1/2024) esok, akan dikembalikan ke pihak keluarga. Dan pihak keluarga tidak mau diekspose, yang jelas akan dikremasi," tandasnya.
Baca juga: Ketua RT Bongkar Tabiat Buruk Suami di Malang yang Tega Mutilasi Istri, Bukan Cuma Sering Bertengkar
Baca juga: KRONOLOGI Suami di Malang Mutilasi Istri, Potong Jasad Korban Jadi 10 Bagian, Pelaku Pensiunan BUMN
Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Satreskrim Polresta Malang Kota
pembunuhan berencana
Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri
TribunJatim.com
Tribun Jatim
pembunuhan di Malang
suami mutilasi istri di malang
Malang
Rekonstruksi Suami Mutilasi Istri di Malang, Kuasa Hukum Sebut James Seperti Tidak Sadar |
![]() |
---|
Kejinya Suami di Malang Mutilasi Istri saat Jalani Rekonstruksi, Mutilasi Korban saat Masih Hidup |
![]() |
---|
Emak-emak Soraki Pelaku Mutilasi Istri saat Jalani Rekonstruksi, Geram Saksikan Perbuatan Tersangka |
![]() |
---|
Penyebab Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Idap Diabetes: Hubungan dengan Istri Tak Harmonis |
![]() |
---|
Fakta Mencengangkan Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Potong-Potong Tubuh Korban Selama 6 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.