Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri
Emak-emak Soraki Pelaku Mutilasi Istri saat Jalani Rekonstruksi, Geram Saksikan Perbuatan Tersangka
Emak-emak Soraki Pelaku Mutilasi Istri saat Jalani Rekonstruksi, Geram Saksikan Perbuatannya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi istri, Selasa (23/1/2024).
Tersangka James Loodewyk Tomatala (61), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut. Dan rekonstruksi itu, digelar di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, rekonstruksi digelar mulai pukul 09.24 WIB. Nampak, warga sekitar juga ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.
Ada yang menarik dalam rekonstruksi tersebut. Pasalnya, saat tersangka keluar dari mobil dan akan melaksanakan rekonstruksi, para emak-emak yang berada di sekitar lokasi langsung menyoraki.
Sorakan itu dilontarkan para emak-emak, karena geram dengan perbuatan tersangka.
Dan hingga saat ini, rekonstruksi tersebut masih berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
suami mutilasi istri di malang
rekonstruksi
emak-emak
mutilasi di Malang
RunningNews
TribunBreakingNews
Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri
Polresta Malang Kota
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Rekonstruksi Suami Mutilasi Istri di Malang, Kuasa Hukum Sebut James Seperti Tidak Sadar |
![]() |
---|
Kejinya Suami di Malang Mutilasi Istri saat Jalani Rekonstruksi, Mutilasi Korban saat Masih Hidup |
![]() |
---|
Penyebab Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Idap Diabetes: Hubungan dengan Istri Tak Harmonis |
![]() |
---|
Fakta Mencengangkan Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Potong-Potong Tubuh Korban Selama 6 Jam |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi di Malang Ngaku Dihantui Arwah Istri, Tidak Bisa Tidur hingga Pilih Menyerahkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.