Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan KA Turangga vs KA Commuter

Besaran Kompensasi Penumpang Terdampak Tabrakan KA Turangga vs KA Lokal Bandung Raya, KAI Minta Maaf

Penumpang kereta yang terdampak kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya akan mendapatkan kompensasi dari KAI.

Istimewa
Dampak kecelakaan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024) akan dilakukan pengalihan perjalanan kereta api dari Surabaya menuju Bandung 

TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya menyita perhatian publik.

Insiden tabrakan itu terjadi di jalur tunggal petak Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.

Akibat insiden itu, empat orang petugas PT KAI dilaporkan meninggal dunia.

Sementara puluhan penumpang mengalami luka-luka.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan, permohonan maafnya kepada warga atas tabrakan kereta api ini.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuter Line Bandung Raya," ujar Joni kepada Kompas.com, Jumat.

Ia memastikan, penumpang kereta yang terdampak kecelakaan ini akan mendapatkan kompensasi dari KAI.

Berikut rincian kompensasinya.

Baca juga: Petugas Kebersihan KA Turangga Gemetar Dengar Jeritan Penumpang, Syok Gerbong Terguling, Lampu Mati

Besaran kompensasi imbas tabrakan KA di Cicalengka

Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan kembali seluruh biaya sesuai besaran harganya.

Berikut rinciannya:

- Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Pperusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan

- Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan

- Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved