Kecelakaan KA Turangga vs KA Commuter
Besaran Kompensasi Penumpang Terdampak Tabrakan KA Turangga vs KA Lokal Bandung Raya, KAI Minta Maaf
Penumpang kereta yang terdampak kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya akan mendapatkan kompensasi dari KAI.
TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya menyita perhatian publik.
Insiden tabrakan itu terjadi di jalur tunggal petak Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.
Akibat insiden itu, empat orang petugas PT KAI dilaporkan meninggal dunia.
Sementara puluhan penumpang mengalami luka-luka.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan, permohonan maafnya kepada warga atas tabrakan kereta api ini.
"PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuter Line Bandung Raya," ujar Joni kepada Kompas.com, Jumat.
Ia memastikan, penumpang kereta yang terdampak kecelakaan ini akan mendapatkan kompensasi dari KAI.
Berikut rincian kompensasinya.
Baca juga: Petugas Kebersihan KA Turangga Gemetar Dengar Jeritan Penumpang, Syok Gerbong Terguling, Lampu Mati
Besaran kompensasi imbas tabrakan KA di Cicalengka
Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan kembali seluruh biaya sesuai besaran harganya.
Berikut rinciannya:
- Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Pperusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan
- Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan
- Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan
tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya
Stasiun Haurpugur
Bandung
KAI
kompensasi imbas tabrakan KA di Cicalengka
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
KAI Daop 8 Surabaya: Jalur Haurpugur-Cicalengka Sudah Dapat Dilewati KA dengan Kecepatan Terbatas |
![]() |
---|
Julian Dwi Setiono Wafat setelah Ulang Tahun Putrinya, Senyum Terakhir Sang Masinis KA Baraya Viral |
![]() |
---|
Kedatangan Kereta Api Jarak Jauh ke Daop 7 Madiun Terlambat Imbas Kecelakaan KA di Bandung |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan KA Turangga Gemetar Dengar Jeritan Penumpang, Syok Gerbong Terguling, Lampu Mati |
![]() |
---|
SOSOK Julian Masinis KA Bandung Raya Dikenal Sholeh, Kini Wafat di Hari Jumat, Rail Fans 'Menangis' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.