Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Reaksi Pria di Gresik saat Diadili Curi Motor Tetangga Dibawa ke Mojokerto untuk Ganti Warna

Reaksi Pria di Gresik saat Diadili Curi Motor Tetangga Dibawa ke Mojokerto untuk Ganti Warna

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
PENCURIAN - Terdakwa Purwo Ari Winoto Wibowo usai menjalani sidang kasus dugaan pencurian motor, Jumat (5/1/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK –  Terdakwa Purwo Ari Winoto Wibowo (33), warga Dusun Krian, Desa/Kecamatan Wringinanom – Gresik mulai disidang di Pengadilan Negeri Gresik akibat mencuri motor milik Irvan, yang masih tetangga sendiri.

Dari berkas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Sunda Denuwari Sofa mengatakan, perbuatan terdakwa Purwo Ari Winoto Wibowo diduga melakukan aksi pencurian pada Oktober 2023.

Aksi pencurian tersebut dilakukan saat terdakwa melintas di depan rumah korban Irvan, sekitar pukul 2.45 WIB. Rumah tersebut pagarnya terbuka dan tidak dikunci.

Atas kesempatan tersebut, terdakwa langsung masuk teras rumah dan mengambil motor yang tidak dikunci stir. ‘

Terdakwa mendorong motor Honda GL Pro Nopol W 5559 WC warna hitam tahun 2005 sampai ke jalan yang sepi. Setelah itu, terdakwa memutus jaringan kunci dan menyalakan motor dengan cara dipancal.

Setelah berhasil menyala, terdakwa membawa motor tersebut ke arah Mojokerto.

Kemudian, pada pagi harinya membawa ke bengkel untuk diganti warna catnya, sehingga korban tidak mengenali motor tersebut.

“Atas perbuatannya, terdakwa Purwo Ari Winoto Wibowo dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, juncto Pasal 362 KUHP,” kata Jaksa Sunda Denuwari, Jumat (5/1/2023).

Atas pembaaan dakwaan tersebut, terdakwa Purwo Ari Winoto Wibowo tidak menyangkalnya, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Hariyani ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi,”  kata Sri Hariyani. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved