Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Buron Berbulan-bulan, Maling Motor di Perumahan Menganti Gresik Terciduk di Surabaya

Awal tahun 2024 Syamsul Arifin (47) tidak bisa lagi sembunyi dari pelarian. Syamsul diringkus polisi usai menggasak sepeda motor di Perum Oma Indah, M

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Polsek Menganti
Syamsul Arifin pelaku pencurian sepeda motor memakai baju tahanan di Polsek Menganti 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Networkm Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Awal tahun 2024 Syamsul Arifin (47) tidak bisa lagi sembunyi dari pelarian.

Syamsul diringkus polisi usai menggasak sepeda motor di Perum Oma Indah, Menganti, Gresik.

Dia tercatat sebagai warga Jalan Perlis Selatan, Perak Timur, Pabean Cantika, Kota Surabaya.

Syamsul masuk daftar pencarian orang (DPO) pencurian sepeda motor di Perum Oma Indah Menganti ditangkap setelah buron selama beberapa bulan.

Dia memilih kabur setelah tahu temannya sesama pencuri motor bernama Suwandi ditangkap polisi terlebih dahulu pada Sabtu, 25 November 2023.

"Tersangka SA kami amankan Kamis (4/1/2024) kemarin pukul 23.00 Wib di wilayah Tanjung Perak Surabaya," kata Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Tokoh Agama di Sampang Jadi Korban Curanmor, Motor Digasak saat Malam Hari, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Syamsul ditangkap oleh anggota Polsek Menganti dibantu Unit Resmob Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selain Syamsul Arif, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian, sepeda motor Yamaha Vixion L 6113 KC.

Syamsul beserta barang bukti digelandang dari Surabaya ke Polsek Menganti.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya

Baca juga: Nasib Apes 2 Jambret Ponsel di Bangkalan Dikejar Mahasiswi Sampai Kehabisan Bensin

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved