Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Ribuan Massa PSHT Memenuhi Depan PN Tulungagung, Beri Dukungan Sidang Praperadilan Pelatih Silat

Ribuan massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memadati depan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jalan Jayeng Kusumo, Senin (8/1/2024).

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Massa PSHT membubarkan diri usai memberi dukungan pada sidang praperadilan di PN Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ribuan massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memadati depan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jalan Jayeng Kusumo, Senin (8/1/2024).

Kedatangan ribuan massa ini untuk memberi dukungan pada sidang praperadilan, yang dimohonkan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung ke Polres Tulungagung.

LHA selaku penasihat hukum DAR (25), seorang pelatih silat jadi tersangka, atas meninggalnya REB (15), seorang siswa SMPN 1 Ngunut selesai berlatih pencak silat.

Kedatangan ribuan pesilat ini dikawal oleh personel Polres Tulungagung baik dengan seragam polisi maupun pakaian sipil.

Sidang hari ini dengan agenda replik pada pukul 10.00 WIB, atau jawaban pemohon atas jawaban pihak termohon.

Sidang sempat ditunda dan langsung dilanjut duplik, atau tanggapan pemohon atas replik.

Sepanjang proses sidang pertama dan kedua massa terus bertahan di depan PN Tulungagung.

Baca juga: Warga PSHT Datangi PN Tulungagung, Beri Dukungan Sidang Praperadilan Pelatih yang Jadi Tersangka

Karena jumlah yang sangat banyak, massa memenuhi Jalan Jayeng Kusumo dari sekitar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung di selatan, hingga sekitar RS Putra Waspada di utara.

Jalanan menjadi macet saat sidang selesai dan massa membubarkan diri dari depan PN Tulungagung.

Massa memenuhi jalur timur atau lajur dari utara yang masuk ke arah kota Tulungagung.

Panjangnya iring-iringan mencapai ratusan meter, sementara lajur ke arah utara (Kediri) ikut macet.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengaku mengerahkan sekitar 300 personel untuk pengamanan.

Pengamanan tidak hanya di sekitar PN Tulungagung, tetapi juga simpul-simpul jalan di wilayah Tulungagung.

“Kami ingin memastikan kedatangan simpatisan PSHT ini tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres, saat memimpin pengamanan langsung di PN Tulungagung.

Kapolres juga meminta semua pihak menghormati hukum, karena mekanisme hukum sudah berjalan.

Menurutnya, tidak perlu lagi ada pengerahan kekuatan yang bisa merugikan semua pihak.

Dukungan moral boleh dilakukan asal tidak mengganggu masyarakat.

“Dengan massa besar masyarakat tidak nyaman. Ke depan bisa dikoordinasi organisasi sendiri, jumlahnya juga dikurangi karena mekanisme hukum sudah berjalan,” tegas Kapolres.

Baca juga: Sempat Lolos Coklit, Pengungsi Rohingya di Tulungagung Dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (9/1/2024) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti surat dari pemohon maupun termohon.

Kapolres juga akan mengantisipasi pengerahan massa yang mungkin akan terjadi kembali.

Pihaknya bisa menambah personel pengamanan, sesuai dengan kebutuhan maupun potensi ancaman.

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung. Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa ke RS Era Medika pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat. 

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di di leher bagian belakang, rongga dada sama di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak. Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.

Polisi menetapkan DAR sebagai tersangka, karena menilai kematian REB karena benturan saat terjatuh ke belakang, usai menerima tendangan DAR.

Sementara LHA PSHT Cabang Tulungagung menilai penetapan tersangka DAR cacat hukum.

Sebelumnya LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendampingi DAR saat proses rekonstruksi di TKP, lapangan SMAN 1 Ngunut.

Penasihat hukum menilai dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai penyebab kematian korban.

Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.

Rekaman CCTV di lokasi latihan juga disebut tidak menunjukkan benturan di belakang kepala.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved