Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocah SMP Meninggal Usai Latihan Silat

Warga PSHT Datangi PN Tulungagung, Beri Dukungan Sidang Praperadilan Pelatih yang Jadi Tersangka

Ratusan warga PSHT serbu Pengadilan Negeri Tulungagung, beri dukungan untuk sidang praperadilan pelatih yang jadi tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jumat (5/1/2024). Mereka bermaksud memberikan dukungan para proses peradilan dengan pemohon DAR (25), seorang pelatih pencak silat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jumat (5/1/2024) pagi.

Mengendarai sepeda motor, massa memenuhi bagian depan sisi utara PN Tulungagung, di Jalan Jayeng Kusumo.

Mereka bermaksud memberikan dukungan para proses peradilan dengan pemohon DAR (25), seorang pelatih pencak silat.

DAR ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai melakukan kekerasan selama proses latihan, hingga menyebabkan kematian REB (15), seorang siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung.  

Namun massa telat datang, karena sidang permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum DAR dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung sudah dilaksanakan.

LHA PSHT Cabang Tulungagung memohon praperadilan atas penetapan tersangka DAR yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Polres Tulungagung.

Salah satu penasihat hukum DAR, Nur Indah, mengatakan, hari ini sebenarnya sidang ketiga, namun pada sidang pertama pihak kepolisian tidak hadir.

Sidang kedua kemarin, pihaknya membacakan permohonan praperadilan.

Sementara hari ini agendanya adalah mendengarkan jawaban dari kepolisian.

Baca juga: Nasib Pelatih Silat yang Tewaskan Siswa SMP di Tulungagung, Terancam 15 Tahun Penjara

“Tadi tidak dibacakan, tapi kami mendapatkan salinan jawaban dari kepolisian. Total ada 11 halaman jawaban dari kepolisian,” ujar Indah.

Sidang dilanjutkan pada Senin (8/1/2024) dengan agenda replik atau jawaban dari pemohon.

Selanjutnya akan dilanjutkan duplik atau jawaban dari termohon pada sidang berikutnya.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti surat dari pemohon maupun termohon.

“Nanti juga agenda pemeriksaan saksi, kami ada 2-4 saksi. Kepolisian juga ada saksi fakta dan ahli,” sambung Indah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved