Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Gigit Balita di Tulungagung, Monyet Ekor Panjang Diawasi Ketat, Disnakkeswan: Hewan Pembawa Rabies

Gigit bocah 3,5 tahun, monyet ekor panjang di Tulungagung diawasi ketat. Disnakkeswan sebut monyet merupakan salah satu hewan pembawa rabies.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Monyet ekor panjang dengan nama Totok yang diawasi petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan karena menggigit anak kecil, Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tulungagung  mengawasi secara khusus kesehatan seekor monyet ekor panjang di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Warga sekitar melaporkan keberadaan monyet jantan milik Eko Supriyono ini, karena telah mengigit seorang anak laki-laki berusia 3,5 tahun pada Sabtu (6/1/2024) kemarin.

Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) pun dipanggil untuk mengevakasi monyet ini, Rabu (10/1/2024).

Namun petugas Disnakkeswan melakukan observasi selama 14 hari untuk memastikan status rabies monyet itu.

Menurut Kabid Kesehatan Hewan Disnakkeswan Tulungagung, Tutus Sumaryani, prosedur ini dijalankan jika ada kasus gigitan hewan pembawa rabies ke manusia.

"Monyet ini salah satu hewan pembawa rabies. Yang kami lakukan adalah karantina atau observasi kepada hewan selama 14 hari," jelas Tutus, Rabu (10/1/2024).

Selama 14 hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan melakukan pengawasan.

Jika muncul gejala rabies pada hewan ini, maka akan ada tindakan lebih lanjut.

Sejauh pemeriksaan fisik, monyet yang dikasih nama si Totok ini dalam kondisi sehat dan tidak punya gejala rabies.

"Jika 14 hari setelah observasi tidak ada gejala rabies, maka akan dikeluarkan surat keterangan bebas rabies. Sekalian kami vaksinasi rabies dan kami serahkan ke pemiliknya," sambung Tutus.

Baca juga: Usai Kabur dari Puskesmas, Pria NTT Pasien Rabies Meninggal Dunia, sempat Ngamuk saat Diikat

Lebih jauh Tutus mengatakan, monyet ekor panjang adalah jenis hewan yang tidak dilindungi.

Dengan status ini, monyet ekor panjang bisa dipelihara warga.

Namun Tutus mengingatkan, jangan sampai memperlakukan monyet ekor panjang secara kasar meski sudah jinak.

"Kalau tidak diganggu dia akan baik-baik saja, akan jinak. Tapi pada dasarnya dia hewan liar, kalau diganggu dia akan marah," ungkap Tutus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved