Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Ada 31 Desa di Lamongan Menunggak Pajak Makanan dan Minuman di Tahun 2023, Sering Diingatkan DPMD

Ada 31 Desa di Lamongan Nunggak Pajak Makanan dan Minuman di Tahun 2023, Sering Diingatkan DPMD

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
zoom-inlihat foto Ada 31 Desa di Lamongan Menunggak Pajak Makanan dan Minuman di Tahun 2023, Sering Diingatkan DPMD
Istimewa
Kepala Dinas PMD Lamongan, M. Zamroni.

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebanyak 31 desa di Lamongan memiliki tanggungan pajak makanan dan minuman (Mamin) Tahun 2023 yang belum dibayar.

Meski nilainya hanya puluhan juta, namun itu menjadi kewajiban yang belum dilunasi menjadi pajak terhutang bagi belasan desa yang tersebar di 13 kecamatan.

Data yang didapat SURYA menunjukkan, diantara 13 kecamatan  yang sebagian desanya kedapatan belum melunasi pajak Mamin diantaranya, Kecamatan Deket (1 desa) Sukodadi (1 desa), Tikung (1 desa),  Turi (2 desa), Sugio (1 desa), Sarirejo (3 desa), Kedungpring (2 desa), Kembangbahu (5 desa), Glagah (1 desa),  Kalitengah (5 desa), Maduran (3 desa), Laren (5 desa) dan Sekaran (1 desa).

Belasan desa yang memiliki tunggakan pajak Mamin sudah kerap diingatkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

"Sudah sering saya ingatkan agar tanggungan pajak Mamin yang tertanggung," kata Kepala Dinas PMD Lamongan, M. Zamroni kepada SURYA, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Tuntas Dibongkar, Stadion Surajaya Lamongan Berstandar FIFA Segera Dibangun, Segini Alokasi Dananya

Menurut Zamroni itu, menjadi kewajiban dan menjadi pajak terhutang dan pasti akan ditagih terus.

Jangan sampai kantor pajak menagih, maka mereka (desa) harus segera  membayar. Pajak Mamin ini  masuk daerah.

Pihaknya sudah sering mengingatkan. "Setiap monitoring dan evaluasi selalu saya sampaikan. Minimal dua kali," kata Zamroni.

Desa -desa  yang belum membayar pajak, baik Mamin maupun pajak pengadaan barang dan jasa terpantau. Karena semuanya masuk dalam sistem keuangan desa (Siskudes) dan sistem pengawasan keuangan desa (Siswakudes).

"Itu online, jadi semua terpantau," tandasnya.

Keterlambatan bayar pajak Mamin tersebut menurut Zamroni bukan karena pihak desa tidak faham.

"Semua desa faham, apalagi setiap desa ada operatornya," katanya.

Operator itulah kata Zamroni yang memasukkan data atau menginput data pembelanjaan barang dan jasa, termasuk Mamin.

Zamroni mengaku tidak tahu pasti jumlah tunggakan pajak Mamin di 31 desa. Terlepas besar kecilnya, pajak adalah kewajiban yang harus dibayar.

Pihaknya kembali mengingatkan pihak desa yang memiliki tunggakan pajak Mamin untuk segera menyelesaikannya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved