Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ambil Kendaraan Bodong di Gudang TNI AD, Kontainer Masuk Ditarif Rp 2 Juta, Hasil Dibagi Tiga Oknum

Tiga oknum TNI itu bisa mendapatkan total Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan yang nantinya akan dibagi oleh mereka bertiga hasil kendaraan bodong

|
Editor: Torik Aqua
TribunJakarta.com dan tangkapan layar
Gudang TNI AD yang menjadi tempat penyimpanan kendaraan bodong, nantinya akan dijual ke Timor Leste 

Dengan demikian, maka besaran keuntungan para pelaku per tahunnya mencapai angka sekitar Rp3 miliar sampai Rp 4 miliar.

Dari hasil barang bukti yang didapat di gudang tersebut, ada beberapa kendaraan yaitu kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit.

Sementara untuk jumlah tersangkanya dalam kasus ini adalah lima orang, dua orang warga sipil dan tiga anggota TNI.

Untuk warga sipil berinisial MY berperan sebagai pengepul kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste.

"Tiga dari oknum TNI yang terlibat, yaitu Mayor BP, Kopda AS dan Praka J," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.  Kemudian Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.

Selain itu Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Sedangkan ketiga oknum TNI dikenakan Pasal 480 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan. Kemudian Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan.

TNI AD turun tangan, evaluasi SOP pengamanan gudang

TNI Angkatan Darat (AD) bakal melakukan evaluasi terhadap standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar pengawasan hingga pengendalian fasilitas TNI AD, termasuk gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD (Gudbalkir Pusziad) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal tersebut buntut penyalahgunaan gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan ratusan kendaraan bermotor hasil curian. Tiga anggota TNI AD telah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan tersebut.

"Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa seperti ini, pimpinan Angkatan Darat sudah memerintahkan untuk mengevaluasi SOP tentang pengawaman, pengawasan, dan pengendalian fasilitas-fasilitas TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/1/2024).

"Termasuk juga penekanan-penekanan kepada panglima, komandan, serta para kepala satuan kerja tentang tugas dan wawenang dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengendalian sesuai tugasnya masing-masing," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Gudbalkir Pusziad merupakan gudang yang digunakan untuk penyimpanan barang yang sudah tidak lagi digunakan.

"Gudbalkir ini kan di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved