Berita Viral
Ambil Kendaraan Bodong di Gudang TNI AD, Kontainer Masuk Ditarif Rp 2 Juta, Hasil Dibagi Tiga Oknum
Tiga oknum TNI itu bisa mendapatkan total Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan yang nantinya akan dibagi oleh mereka bertiga hasil kendaraan bodong
Dengan demikian, maka besaran keuntungan para pelaku per tahunnya mencapai angka sekitar Rp3 miliar sampai Rp 4 miliar.
Dari hasil barang bukti yang didapat di gudang tersebut, ada beberapa kendaraan yaitu kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit.
Sementara untuk jumlah tersangkanya dalam kasus ini adalah lima orang, dua orang warga sipil dan tiga anggota TNI.
Untuk warga sipil berinisial MY berperan sebagai pengepul kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste.
"Tiga dari oknum TNI yang terlibat, yaitu Mayor BP, Kopda AS dan Praka J," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Kemudian Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.
Selain itu Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Sedangkan ketiga oknum TNI dikenakan Pasal 480 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan. Kemudian Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan.
TNI AD turun tangan, evaluasi SOP pengamanan gudang
TNI Angkatan Darat (AD) bakal melakukan evaluasi terhadap standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar pengawasan hingga pengendalian fasilitas TNI AD, termasuk gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD (Gudbalkir Pusziad) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal tersebut buntut penyalahgunaan gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan ratusan kendaraan bermotor hasil curian. Tiga anggota TNI AD telah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan tersebut.
"Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa seperti ini, pimpinan Angkatan Darat sudah memerintahkan untuk mengevaluasi SOP tentang pengawaman, pengawasan, dan pengendalian fasilitas-fasilitas TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/1/2024).
"Termasuk juga penekanan-penekanan kepada panglima, komandan, serta para kepala satuan kerja tentang tugas dan wawenang dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengendalian sesuai tugasnya masing-masing," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Gudbalkir Pusziad merupakan gudang yang digunakan untuk penyimpanan barang yang sudah tidak lagi digunakan.
"Gudbalkir ini kan di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat," ujarnya.
persekongkolan tiga anggota TNI AD
markas TNI jadi penyimpanan kendaraan curian
markas TNI tempat penyimpanan kendaraan curian
gudang TNI AD di Buduran
Sidoarjo
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sosok Polisi yang Terbitkan SKCK Litao Anggota DPRD Ternyata Buronan Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Daftar Varian iPhone 17 yang Baru Dilaunching Apple, Kapan Bisa Dibeli di Indonesia? |
![]() |
---|
Sosok Rahayu Saraswati, Keponakan Presiden Prabowo yang Mundur dari Anggota DPR RI, Alasan Diungkap |
![]() |
---|
Imbas Polisi Minta Warga Lepaskan Pelaku Curanmor yang Ditangkap, Kapolsek Dipanggil Polda |
![]() |
---|
Anak Sri Mulyani dan Menkeu Purbaya Punya Profesi Berbeda, Ada yang Remaja Sudah Pegang Miliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.