Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Banten Kaya Mendadak usai Dapat Rp 222 Juta dari Negara, 7 Tahun Lalu Jadi Korban Salah Tangkap

Tujuh tahun berjuang, Oman Abdurohman akhirnya mendapatkan keadilan. Tujuh tahun lalu, Oman menjadi korban salah tangkap polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Lampung Utara
Pria Banten Kaya Mendadak usai Dapat Rp 222 Juta dari Negara, 7 Tahun Lalu Jadi Korban Salah Tangkap 

TRIBUNJATIM.COM - Tujuh tahun berjuang, Oman Abdurohman akhirnya mendapatkan keadilan.

Tujuh tahun lalu, Oman menjadi korban salah tangkap polisi.

Kaki Oman bahkan mendapat tembakan.

Kini Oman kaya mendadak setelah dapat Rp 222 juta dari negara.

Pria asal Banten itu dulu dipaksa mengaku hingga ditembak kakinya oleh polisi.

Ia menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara.

Kini, Oman mendapat ganti rugi sebesar Rp 222 juta dari negara.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Terlanjur Bonyok Dituduh Curi Uang, Kuli Bangunan di Bondowoso Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.

Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved